Kejati Sumut nyatakan berkas anak AKBP Achiruddin Hasibuan sudah P-21 , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Kejati Sumut nyatakan berkas anak AKBP Achiruddin Hasibuan sudah P-21 Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Kejati Sumut nyatakan berkas anak AKBP Achiruddin Hasibuan sudah P-21 ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan, berkas perkara penganiayaan mahasiswa Ken Admiral yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan berinisial AH, sudah lengkap secara formil dan materiil atau P-21.

”Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya. Yakni menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II),” ujar kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan seperti dilansir dari Rakyatnesia di Medan, Selasa (30/5).

Dia mengatakan, setelah penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.

Baca Juga: Kejati Sumut Minta Keterangan Pelapor Terkait Jaksa Pemeras pengajar SD

”Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, dalam waktu secepatnya jaksa membuat surat dakwaan. Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan,” tutur Yos.

Dia menambahkan, setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, berkas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan.

Saat ditanya terkait berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan selaku orang tua AH, Yos menyampaikan jaksa peneliti sedang melakukan penelitian berkas tersebut. ”Ya, saat ini masih diteliti berkas perkaranya, baik formil maupun materiil,” ucap Yos.

Baca Juga: Dinas LHK Sumut Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya Layanan Administrasi

Perkara itu bermula pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman AH di Jalan pengajar Sinumba, Medan Helvetia. Ken meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.

Hanya saja sampai di rumah, ayah dari tersangka AH, AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul. Kasus itu sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana itu tampak menganiaya korban Ken Admiral tersebut. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan tersebut.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version