Rakyatnesia – Berkas Perkara Masuk Tahap 1, Tapi Penahanan Mahasiswa Tersangka Pelecehan Seksual Ditangguhkan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Berkas Perkara Masuk Tahap 1, Tapi Penahanan Mahasiswa Tersangka Pelecehan Seksual Ditangguhkan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Berkas perkara dua mahasiswa tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sudah tahap pertama. Namun, kedua mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangguhkan masa penahanannya oleh penyidik polda setempat.
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, penangguhan penahanan kedua tersangka itu merupakan kewenangan penyidik. “Alasan penangguhan penahanan dari aspek yuridis kasus ini masuk. Selain itu, keduanya kooperatif dan bisa datang kapan sewaktu-waktu dibutuhkan,” kata Kombes Dwi Sulistyawan seperti dilansir Rakyatnesia, Senin (29/5).
Adapun kedua mahasiswa itu menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, pengambilan gambar, dan foto porno belasan mahasiswa di kampus Unand.
Dwi Sulistyawan menambahkan, dari aspek medis, kedua tersangka mengalami stres dan trauma. Penyidik mengkhawatirkan kedua tersangka mereka melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga diberikan penangguhan penahanan selama seminggu.
“Kendati demikian penangguhan penahanan ini dalam pengawasan yang ketat dari kepolisian,” ujar pamen tiga melati di pundak itu.
Dia menyebut, berkas perkara kedua tersangka sudah tahap 1. Artinya sudah selesai pemberkasan dan disampaikan ke kejaksaan. “Saat ini sudah dikebut untuk pemeriksaannya dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kita menunggu arahannya dan P-21,” kata dia.
Dengan demikian, penyidik menunggu dari kejaksaan melakukan pemeriksaan dan koreksi dari perkara. Mulai dari unsur-unsur, keterangan, atau barang bukti yang ditambah. Setelah dilengkapi penyidik atau menunggu hasilnya jadi P-21.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menahan sepasang kekasih berinisial H dan N, mahasiswa Universitas Andalas (Unand). Kedua jadi tersangka kasus pelecehan seksual.
Baca Juga: Rekomendasi Satgas PPKS, Berhentikan KC dari Dosen Unand
Direskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan mengatakan, sebelum ditahan kedua pelaku sempat menjalani pemeriksaan selama tujuh jam lalu ditahan. “Sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata dia.
Untuk tersangka N dilakukan penahanan yang dititipkan di rutan khusus perempuan di Polsek Padang Timur. Sedangkan H, ditahan di Rutan Mapolda Sumbar.
Kombes Andry Kurniawan mengklaim kedua tersangka kooperatif. Sementara pertimbangan penyidik melakukan penahanan kedua tersangka berdasarkan dua unsur, termasuk untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.
Menurut dia, dari unsur objektif, pasal yang disangkakan ancaman di atas lima tahun. Kedua, unsur subjektif.
“Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan nanti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatan,” kata dia.
Dikutip dari Jawa Pos