Mahfud MD Klarifikasi ke MK Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Mahfud MD Klarifikasi ke MK Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Mahfud MD Klarifikasi ke MK Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah mengklarifikasi langsung ke jajaran Mahkamah Konstitusi terkait isu dugaan kebocoran informasi putusan perkara gugatan sistem pemilihan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dikutip dari Rakyatnesia.

“Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK, apa betul itu sudah diputuskan? Belum,” kata Mahfud saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemilu 2024 bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin (29/5).

Baca Juga: Hati-hati, Marak Kejahatan Scam di WhatsApp Menggunakan Nomor Asing

Mahfud menambahkan jajaran MK menilai isu yang beredar di luar itu hanya hasil dari analisis orang-orang luar atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi. Mantan ketua MK 2008-2013 itu menekankan bahwa MK baru akan menggelar sidang atas perkara itu, Rabu (31/5), secara tertutup.

“Jadi, belum ada keputusan yang resmi. Sudah diputus sekian enam banding tiga, atau lima banding empat, dan sebagainya; itu belum ada,” tegasnya.

Baca Juga: Di Surabaya, Pengembang Makin Pede Pasarkan Hunian di Atas Rp 5 Miliar

Mahfud mengajak segenap masyarakat untuk secara bersama-sama menantikan dan mengamati secara seksama putusan perkara gugatan terhadap sistem pemilihan proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tersebut.

Perkara gugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu itu tercatat dengan nomor registrasi 114/PUU-XX/2022 dan diterima MK pada 14 November 2022.

Baca Juga: Mario Dandy Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri, Kompolnas: Bisa Saja Ambil Senjata dan Serang Aparat

Perkara itu diajukan oleh enam orang pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilihan proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS; sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut.

Baca Juga: Perbasi Cari Bibit Atlet Baru dari Turnamen 3×3

Pada Minggu (28/5), mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia Denny Indrayana mengaku dirinya telah mendapatkan informasi soal putusan MK terkait gugatan perkara tersebut. Denny mengatakan MK akan memutus kembali penerapan sistem pemilihan proporsional tertutup.

“Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam unggahan akun media sosial Twitter @dennyindrayana, Minggu (28/5).

Baca Juga: Perusahaan Dipailitkan Pakai Kreditur Fiktif, Klien Tidak Pernah Kenal Pengacara

Denny mengaku dia mendapatkan informasi itu dari orang yang dia percaya kredibilitasnya, tetapi bukan hakim konstitusi.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata Denny Indrayana.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version