Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KY Jadwalkan Ulang Ketua PN Jakpus Besok , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KY Jadwalkan Ulang Ketua PN Jakpus Besok Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KY Jadwalkan Ulang Ketua PN Jakpus Besok ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Yudisial (KY), Senin (29/5). Sedianya, KY akan memeriksa Ketua PN Jakpus terkait putusan Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang penundaan Pemilu.

 

“Komisi Yudisial hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu,” kata juru bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (29/5).

 

 

“Namun, hari ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberitahukan bahwa beliau tidak dapat hadir, karena ada agenda. Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini,” sambungnya.

 

Miko memastikan, pihaknya akan memeriksa Ketua PN Jakpus pada Selasa (30/5) besok. KY mengimbau Ketua PN Jakpus untuk kooperatif.

 

 

“Pemanggilan terhadap Majelis Hakim akan dilakukan besok hari. Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut,” ucap Miko.

 

Sebab, kata Miko, keterangan Ketua PN Jakpus penting untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dam pedoman perilaku hakim.

 

 

“Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial,” tegas Miko.

 

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, majelis hakim meminta agar tahapan pemilu yang sedang berjalan ditunda.

 

 

Namun, putusan PN Jakarta Pusat itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kini, perkara Partai Prima melawan KPU ini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version