Jimly Asshiddiqie Nilai Denny Indrayana Layak Disanksi Usai Bocorkan Putusan MK , Kabar Indonesia

Sukisno

Jimly Asshiddiqie Nilai Denny Indrayana Layak Disanksi Usai Bocorkan Putusan MK , Kabar Indonesia
Bagikan

Rakyatnesia – Jimly Asshiddiqie Nilai Denny Indrayana Layak Disanksi Usai Bocorkan Putusan MK Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Jimly Asshiddiqie Nilai Denny Indrayana Layak Disanksi Usai Bocorkan Putusan MK ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengkritik pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang diduga membocorkan putusan MK terkait penetapan sistem pemilu proporsional tertutup. Jimly menyebut, seharusnya pihak diluar lingkaran MK tak membuat argumentasi sebelum hadirnya putusan konstitusi.

“Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta,” kata Jimly kepada wartawan, Senin (29/5).

 

 

Menurut Jimly, jikapun MK benar menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup, Denny Indrayana yang kini berprofesi sebagai pengacara seharusnya paham terkait masalah hukum yang bersifat rahasia. Karena itu, Jimly berpandangan, Denny Indrayana memang layak untuk mendapat sanksi.

 

“Lagi pula jika pun benar, Denny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi,” tegas Jimly.

 

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki pembocor informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Sebab, pernyataan Denny Indrayana pada akun media sosial Twitter yang menyebut, MK akan menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup telah membocorkan rahasia negara.

 

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang  katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ucap Mahfud dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Minggu (28/5).

 

 

Mantan Ketua MK ini menegaskan, putusan MK merupakan rahasia negara sebelum dibacakan. Sebaliknya, harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu hakim konstitusi.

 

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” tegas Mahfud.

 

 

Mahfud mengutarakan, dirinya yang pernah menjadi hakim MK tak berani meminta bocoran penetapan MK. Karena itu, Mahfud memerintahkan Polri dan pihak MK untuk bergerak menyelidiki siapa pembocor informasi tersebut.

 

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat, apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud.

 

 

Dalam cuitannya, Denny Indrayana mengaku mendapat kabar bahwa MK akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Menurut Denny, masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg).

 

“Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” ungkap Denny Indrayana dalam cuitan pada akun media sosial Twitter.

 

 

Denny menduga, putusan sistem pemilu itu akan terdapat perbedaan pendapat hakim konstitusi atau dissenting opinion. Ia menyebut, komposisi itu berbanding enam dan tiga dari sembilan hakim konstitusi.

 

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting,” ucap Denny.

 

 

Saat dikonfirmasi Rakyatnesia.com terkait sumber informasi yang diperolehnya itu, kata Denny, dipastikan bisa dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. Namun, Denny enggan membocorkan informannya itu. Ia memastikan, sumbernya bukan dari hakim konstitusi.

 

“Tentunya saya sangat yakin kredibilitasnya,” pungkas Denny.

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags