Kantor Digeledah Penyidik Kejagung, Dirjen Bea Cukai Akui Diminta Bahan Dokumen , Kabar Indonesia

Sukisno

Kantor Digeledah Penyidik Kejagung, Dirjen Bea Cukai Akui Diminta Bahan Dokumen , Kabar Indonesia
Bagikan

Rakyatnesia – Kantor Digeledah Penyidik Kejagung, Dirjen Bea Cukai Akui Diminta Bahan Dokumen Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Kantor Digeledah Penyidik Kejagung, Dirjen Bea Cukai Akui Diminta Bahan Dokumen ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

Rakyatnesia.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengakui bahwa kantornya diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Askolani mengakui bahwa pihaknya diminta bahan dokumen saat penggeledahan. Dia juga memastikan pihaknya akan mengikuti proses terkait penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejagung pada awal Mei lalu.

 

“Kita ikuti proses, kita belum tahu persisnya. Diperiksa, diminta bahan dokumennya,” kata Askolani saat ditemui di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (28/5).

 

Meski begitu, mantan Direktur Jenderal Keuangan Kemenkeu ini tidak merinci lebih lanjut soal dokumen serta perkara kasus apa yang sedang diselidiki oleh Kejagung. Dia hanya mengatakan bahwa Bea Cukai akan terus membantu Kejagung dalam setiap prosesnya.

 

“Tentunya kita bantu, itu memang tugas pokok kita untuk bantu. Belum ada yang ketahuan, nanti ikuti prosesnya,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung memutuskan menaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 ke tahap penyidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

 

Penyidik pun telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk di Kantor Bea dan Cukai. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik.

 

Bahkan, terkait kasus tersebut, tiga orang pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diperiksa sebagai saksi.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selain 3 pegawai Ditjen Bea Cukai, penyidik juga memeriksa 1 orang dari pihak swasta.

 

“Penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa empat orang saksi, yakni HW, MAD, FI, dan EDN,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5).

 

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags