Peneliti BRIN Akhirnya Dipecat dari PNS , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Peneliti BRIN Akhirnya Dipecat dari PNS Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Peneliti BRIN Akhirnya Dipecat dari PNS ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Kasus Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah

Rakyatnesia.com – Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang terlibat ujaran kebencian, akhirnya dipecat. Sanksi pecat itu disampaikan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko kemarin (27/5). BRIN juga menjatuhkan sanksi kepada Thomas Djamaluddin. Namun, sanksi untuk pria yang juga peneliti BRIN itu lebih ringan. Yakni, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan tertulis.

Laksana menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil rekomendasi Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku serta Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN. ”Sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan dua periset, BRIN telah bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya,” katanya.

Sidang bagi Andi berlanjut dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN. Sebab, Andi dinilai terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah 94/2022 tentang Disiplin PNS.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko membenarkan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin adalah aparatur sipil negara atau ASN yang bekerja di lingkungan BRIN. (Rakyatnesia/HO-BRIN )

Kepala BRIN sebagai pejabat pembina kepegawaian menyetujui bahwa Andi dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat. Dengan keputusan itu, Andi diberhentikan sebagai PNS. Laksana juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi Thomas berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis. ”Saat ini pemberhentian diproses Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: BRIN Kebut Riset Vaksin Malaria hingga DBD

Kasus ini bermula ketika Thomas menuliskan pendapat di laman akun Facebook-nya terkait dengan perbedaan hari Lebaran 2023. Waktu itu Muhammadiyah memutuskan untuk berlebaran terlebih dahulu. Keputusan pemerintah, Lebaran jatuh di hari setelahnya. Andi lantas terlibat adu komentar dengan seseorang. Dia kemudian emosional dan menulis kalimat ancaman kepada warga Muhammadiyah. (lyn/c14/oni)

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version