Razia Warung Miras Di Sekaran, Solokuro dan Pucuk, Amankan Miras Dan Purel

Razia Warung Miras Di Sekaran, Solokuro dan Pucuk, Amankan Miras Dan Purel
Bagikan

Berita Lamongan – Setelah BUlan Puasa Ramadhan, Pihak petugas gabungan dari Satpol PP dan Sat Sabhara ternyata masih gencar melakukan razia miras yang masih buka sampai tengah malam. Razia yang menyasar di 5 warung di 3 kecamatan tersebut membuahkan hasil.

Ada sebanyak 4 jeriken miras jenis tuak dan 100 kemasan botol pabrikan berisi miras yang dijual bebas. Selain miras, petugas gabungan juga mengamankan tiga pemandu lagu.

“Pemilik warung melanggar Perda nomor 16 Tahun 2019 tentang peredaran miras,” kata Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP, Umar Syahid kepada SURYA.co.id, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga  Berlagak Jagoan, 7 Pendekar Silat Ini Salah Hadang Orang, Yang Ternyata Anggota Polisi

Lima warung yang terjaring razia itu di antaranya milik Kholilotin, Djuwit, Lik Amenah, Khabib dan Siti Munawaroh yang berada di wilayah Kecamatan Sekaran, Solokuro dan Pucuk.

Menurut Umar, barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP di Jalan Mastrip.

“Mereka, para pemilik warung hari ini juga kita panggil untuk diperiksa dan sanksi tipiring yang akan mereka terima, ” kata Umar.

Di warung milik Kholilatin, barang bukti miras kemasan pabrikan ada 43 botol dan 1 botol arak, warung Djuwit, miras Singaraja 1 Botol, dan 50 miras pabrikan.

Baca Juga  Gempa Susulan Hari Ini Terasa Di Lamongan, Tuban, Bawean, Gresik

Di lokasi warung milik Lik Amenah, barang 2 jeriken tuak, 2 orang pemandu lagu.

Di warung Khabib ada 2 jeriken tuak, seorang pemandu lagu dan terakhir sasaran di warung Siti Munawaroh diamankan 4 jeriken tuak.

Mereka dijerat sanksi karena ada pelanggaran terkait ketertiban umum sesuai Perda nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga :

Baca Juga  Kecamatan Paling Sepi Di Lamongan, Ada Di Bluluk dan Sukorame

Pihaknya memastikan operasi dan razia serupa akan intens dilakukan dengan hari dan waktu acak.

Sasarannya di semua wilayah kecamatan. Ia juga berharap peran serta masyarakat untuk mau menginformasikan jika mendapati pelanggaran serupa.

“Laporkan, pasti kami tindak lanjuti. Ini demi penegakkan Perda yang sudah disepakati, ” pungkasnya.

Bagikan

Also Read