Rakyatnesia – Polda Bali Minta Masyarakat Tak Sembarang Viralkan Kenakalan Wisman Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Polda Bali Minta Masyarakat Tak Sembarang Viralkan Kenakalan Wisman ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Polda Bali minta masyarakat tidak sembarang dalam menyebarkan hingga memviralkan tindakan-tindakan nakal wisatawan mancanegara di media sosial. Selain merusak citra pariwisata Pulau Dewata, tindakan itu dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
”Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan, kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra seperti dilansir dari Rakyatnesia di Denpasar, Minggu (28/5).
Jayan Danu menegaskan, semestinya masyarakat melaporkan tindakan nakal wisman, bukan direkam dan diviralkan. Sebab, berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.
Baca Juga: Dishub Sebut Studi Kelayakan Proyek LRT di Bali Selesai 2023
Hal sama juga disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengimbau agar tidak memfasilitasi tindakan nakal wisman selama berada di Pulau Dewata. Dia menegaskan tindakan memviralkan itu telah diproses kepolisian.
”Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” kata Wayan Koster.
Apabila masyarakat melihat atau mengetahui tindakan nakal atau tidak pantas dari wisatawan mancanegara, Koster meminta untuk langsung melaporkan perilaku itu kepada kepolisian, imigrasi, satpol PP, pecalang, atau dinas pariwisata.
Baca Juga: Polda Bali Sebut Dokter Gigi Eks Napi Aborsi 1.338 Perempuan
Meski demikian, Gubernur Bali Wayan Koster juga mengakui, selama ini pihaknya bergerak cepat menindak wisman nakal setelah ulah mereka masuk pemberitaan.
”Kami langsung bergerak, yang dideportasi sesuai persyaratan perundang-undangan, juga ada pelanggaran seperti penyimpangan izin visa juga dilakukan proses hukum di Polda Bali, itu berjalan dan tentu bisa terkena hukum pidana,” ujar Wayan Koster.
Selanjutnya, Polda bersama Pemprov Bali dan Kanwil Kemenkum HAM Bali akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola pariwisata Bali. Sehingga, setiap tindakan nakal wisman dapat diselesaikan sekaligus bukan satu per satu.
Baca Juga: Pakar Psikologi Forensik Sebut Pelaku Aborsi Layak Dijatuhi Hukuman Mati
”Diharapkan wisatawan mancanegara dapat berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi peraturan untuk menjaga nama baik negara mereka dan citra pariwisata Bali,” ucap Wayan Koster.
Dikutip dari Jawa Pos