Polisi Periksa Sejumlah Pengendara Kasus Moge Tabrak Santri di Ciamis , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Polisi Periksa Sejumlah Pengendara Kasus Moge Tabrak Santri di Ciamis Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Polisi Periksa Sejumlah Pengendara Kasus Moge Tabrak Santri di Ciamis ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Kepolisian Resor Ciamis sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara dalam kasus motor gede (moge) menabrak seorang santri hingga mengalami luka-luka di Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

”Sejumlah pengendara yang kami identifikasi sebagai saksi sedang dalam pemeriksaan,” kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro seperti dilansir dari Rakyatnesia di Ciamis, Minggu (28/5).

Dia menuturkan, Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis sudah mendapatkan laporan insiden seorang santri terlibat tabrakan yang diduga dengan pengendara moge di Jalan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Sabtu (27/5) siang. Pengendara moge setelah terjadi tabrakan terus melanjutkan perjalanan dan meninggalkan korban yang diketahui mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RS.

Kapolres menyampaikan, sampai saat ini jajarannya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti serta petunjuk di lapangan. Termasuk melakukan penelusuran rekaman CCTV.

”Hingga kini kami Polres Ciamis dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk, termasuk di dalamnya melakukan penelusuran rekaman CCTV,” ujar Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres berharap kasus tersebut bisa secepatnya terungkap dan mengimbau siapapun yang terlibat dalam insiden kecelakaan tersebut melapor ke kantor polisi terdekat, atau langsung datang ke Markas Polres Ciamis.

”Saya imbau bagi siapapun yang terlibat kecelakaan agar melaporkan kepada kantor polisi terdekat,” tutur Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Terkait ancaman sanksi bagi pengendara yang melarikan diri setelah kejadian tabrakan, Kapolres menjelaskan, perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum sesuai pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009. Dalam pasal tersebut dijelaskan ancaman hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp 75 juta.

Insiden itu bermula ketika korban Yayan, salah satu santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin Ciamis, mengendarai motor untuk menuju ATM. Santri asal Kabupaten Kuningan itu terlibat tabrakan yang diduga dengan kendaraan moge dari arah Pangandaran menuju Bandung.

Setelah kejadian itu, korban dibawa ke RS untuk mendapatkan penanganan medis karena diketahui mengalami luka di dada kanan dan memar di mata kanan.

Perwakilan dari organisasi Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) melalui Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis yang disiarkan kepada wartawan menyampaikan siap bertanggung jawab penuh dengan kejadian itu.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version