Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Dianggap Multitafsir , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Dianggap Multitafsir Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Dianggap Multitafsir ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
“Satu satunya pertimbangan konstitusional yang MK buat adalah berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana terdapat dalam halaman 117 putusan MK itu,” kata Fachri kepada wartawan, Sabtu (27/5).
Secara yuridis ketentuan Pasal 47 UU MK mengatur bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Artinya secara teoritik putusan MK bersifat prospektif ke depan (forward looking), dan tidak retroaktif ke belakang (backward looking).
“Itu adalah prinsip dasar, sehingga dengan demikian presiden sebagai kepala negara akan diperhadapkan dengan suatu kondisi yang sangat problematis sehingga membutuhkan suatu kehati hatian yang tinggi,” jelasnya.
Fahri berpendapat, putusan MK itu sendiri tidak membuat kanal konstitusional, setidak-tidaknya terurai dalam bagian ratio decidendi atau pada bagian amar putusan itu sendiri. Untuk menampung keadaan khusus mengenai kaidah peralihan, yang memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru.
“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).
Dikutip dari Jawa Pos