Rakyatnesia – Diduga Sudah Pernah Lakukan KDRT, Suami Putri Balqis Dikenakan Pasal Tambahan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Diduga Sudah Pernah Lakukan KDRT, Suami Putri Balqis Dikenakan Pasal Tambahan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
“Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini Bisa bertambah sepertiga,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (27/5).
Menurut Hanum, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Dia belasan kali mendapat kekerasaan dari suaminya, Bani Idham F. Bayumi hingga hampir kehilangan nyawa.
“Bulan Febuari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya,” kata Hanum.
“Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari,” jelas Hanum.
Polres Metro Depok ternyata tidak hanya menetapkan Putri Balqis, sebagai tersangka. Sang suami juga sama dinaikan status hukumnya menjadi tersangka.
“Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/6).
Dikutip dari Jawa Pos