Wamenkumham Sebut Presiden Akan Ubah Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Wamenkumham Sebut Presiden Akan Ubah Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Wamenkumham Sebut Presiden Akan Ubah Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) baru terkait masa jabatan pimpinan KPK yang diubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 112/PUU-XX/2022.

 

“Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024,” kata pria yang karib disapa Eddy Hiariej kepada wartawan, Jumat (26/5).

 

Sebab, MK telah menegaskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku setelah putusan dibacakan. Karena itu, masa jabatan Firli Bahuri Cs yang seharusnya berakhir Desember 2023 akan diperpanjang satu tahun.

 

 

“Berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai 20 Desember 2024,” ucap Eddy.

 

pengajar besar hukum pidama Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan, penjelasan juru bicara MK Fajar Laksono sudah memberikan kepastian. Sehingga masa jabatan Firli Bahuri Cs akan diperpanjang satu tahun.

 

“Penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo,” tegasnya.

 

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono memastikan, putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, mengenai masa jabatan Pimpinan KPK yang semula empat tahun jadi lima tahun langsung bisa diaplikasikan. Karena itu, masa jabatan Pimpinan KPK era Firli Bahuri disebut secara otomatis akan berakhir pada Desember 2024.

 

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata juru bicara MK Fajar Laksono dikonfirmasi, Jumat (26/5).

 

Fajar menjelaskan, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dijumpai dalam Pertimbangan Paragraf 3.17 halaman 117. Bleid tersebut menyatakan, dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. 

 

“MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” ucap Fajar.

 

Fajar mengutarakan, pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya. Hal ini sesuai dengan putusan MK.

 

“Menurut putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun,” pungkas Fajar.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version