Polres dan Satpol PP Blora, Gelar Razia Cipta Kondisi di Café, Hotel dan Kos-kosan

Sukisno

Bagikan

BLORA (Rakyat Independen)- Dalam rangka Operasi Cipta Kondisi menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1438 H/2017 M, sejumlah lokasi kos-kosan, perhotelan serta tempat hiburan malam, dirazia oleh aparat gabungan yang terdiri dari Polres Blora dan Satpol PP Blora, Jum’at (26/5/2017) malam.

Operasi dimaksudkan sebagai upaya mengantisipasi hal-hal yang akan menganggu dan menghambat kenyamanan masyarakat saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1438 hijriyah atau yang bertepatan dengan tahun 2017 Masehi.

Razia dipimpin Kabag Ops Polres Blora Kompol I Gede Arda, tim gabungan Polres Blora bersama Sat Pol PP menyisir wilayah perkotaan. Seperti di tempat Kos Puri Nabila, Jl Nusantara Jetis Blora. Kemudian juga di 3 (tiga) cafe karaoke yang ada di Kota Blora, yakni, Cafe Karaoke Beat di Jl Gunung Lawu, Tempelan Blora, Cafe Waru Kembar juga di Jl Gunung Lawu, serta di Cafe Black Box komplek GOR Mustika Blora.

“Jelang bulan Ramadan situasi kamtibmas yang kondusif harus benar-benar terwujud, termasuk tempat hiburan malam juga harus tutup selama sebulan untuk menghormati bulan suci ramadhan, agar kita saling menjaga dan toleran,” kata Kabag Ops, Kompol I Gede Arda, Jum’at (26/5/2017).

Dalam razia di café tersebut, langsung dilakukan pendataan kepada pemandu karaoke (PK), serta melakukan pengecekan dokumen apakah memiliki dokumen resmi atau tidak. Serta memberikan himbauan agar saat bulan Ramadhan tempat hiburan malam tidak boleh buka alias harus tutup total selama sebulan penuh. Di Cafe Waru Kembar ditemukan ada 8 (delapan) PK, sedangkan di cafe black box saat ini sudah tutup dan menurut informasi rencananya café tersebut akan segera pindah ke tempat lain.

Masih menurut Kompol I Gede Arda, berdasarkan Pasal 44 ayat (4) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bahwa setiap usaha Karaoke dilarang beroperasional pada bulan Ramadhan.

“Jika ada yang melanggar maka nanti akan ditindak tegas oleh aparat, untuk seluruh pengelola dan pelaku tempat hiburan malam harus mematuhi aturan yang ada khususnya saat bulan puasa,” tegasnya. **(Yan/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar