Dua Pelaku Judi Dadu di Mojowuku, Berhasil Diringkus Jajaran Polsek Kedamean

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN)- Pelaku Judi jenis dadu di wilayah Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, Jum’at (25/5/2018) pukul 00:45 wib dini hari, berhasil diringkus Jajaran Polsek Kedamean, Polres Gresik.

Dalam Operasi Semeru 2018 Polsek Kedamean itu, telah berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku tindak pidana perjudian menggunakan dadu, dengan taruhan berupa uang. Namun, ada dua tersangka lainnya berhasil kabur sebelum Polisi datang meringkusnya.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi melalui Kapolsek Kedamean Polres Gresik AKP I Made Jatinegara, SH mengatakan, dua orang berhasil diamankan anggota Polsek Kedamean Polres Gresik, yakni, SJ (39) dan ST (23) yang keduanya adalah warga Desa Mojowuku, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Penangkapan tersebut bermula saat anggota Polsek Kedamean Polres, Gresik Bripka Dedi Iskandar dan Brigadir Hendy melakukan patroli rutin di wilayahnya. Pada saat yang bersamaan, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi perjudian jenis dadu di lahan kosong, turut Desa Mojowuku, Kecamatan Kedamean, Gresik.

Berbekal dari laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenarannya, maka dilakukan penggerebekan terhadap judi dadu tersebut. Dari penangkapan malam itu, petugas telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 87 ribu dan barang bukti lainnya yakni peralatan untuk melakukan judi tersebut.

“Selain mengamankan dua tersangka dan uang tunai, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 (satu) lembar beberan, 1 (satu) buah lampu tempel/ minyak tanah dan 3 (tiga) buah dadu beserta alat mengopyok,”ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kedamean Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut. “Oleh penyidik, pelaku dijerat pasal 303 KUHP ayat (1) KUHP Yo Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Exit mobile version