Bareskrim Polri Agendakan Pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda Terkait Dugaan Menyembunyikan Dito Mahendra , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Bareskrim Polri Agendakan Pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda Terkait Dugaan Menyembunyikan Dito Mahendra Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Bareskrim Polri Agendakan Pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda Terkait Dugaan Menyembunyikan Dito Mahendra ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jumat (26/5), menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda (NA). Pemeriksaan terkait penyidikan dugaan menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang buron.

“Jumat (26/5) akan dipanggil saudara NA,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menyebut pemeriksaan kekasih Dito Mahendra tersebut sebagai saksi dalam penyidikan dugaan menyembunyikan tersangka.

Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api, namun yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga: Bareskrim Minta Keterangan Nindy Ayunda Soal Dito Mahendra

Hingga pada saat penggeledahan dilakukan Jumat (19/5) di dua kediaman Dito Mahendra, Penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima orang saksi. Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.

Penyidik juga mendapatkan informasi bahwa Dito Mahendra selama menjadi buronan pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran 21 April 2023 dan 1 Mei 2023.

Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga: Profil Nindy Ayunda, Penyanyi yang Kerap Disinggung Nikita Mirzani, Pacar Dito Mahendra

Ramadhan juga menyebut penyidik telah meminta keterangan AR, adik dari Nindy Ayunda, pada Kamis (25/5). “Hari Kamis (25/5), telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap AR, adik dari NA,” kata Ramadhan.

Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April 2023, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version