Satgas BLBI Sita Aset Tanah 10 Hektar Milik Santoso Sumali di NTT , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Satgas BLBI Sita Aset Tanah 10 Hektar Milik Santoso Sumali di NTT Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Satgas BLBI Sita Aset Tanah 10 Hektar Milik Santoso Sumali di NTT ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

Rakyatnesia.com – Satgas pertolongan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali.

 

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan ini dilakukan, mengingat Santoso Sumali hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya selaku Obligor Bank Metropolitan Raya BBKU sebesar Rp77.506.000.000,00, dan selaku obligor PKPS Bank Bahari BBKU sebesar Rp 447.056.500.000,00, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.

 

Berikut barang jaminan yang dilakukan penyitaan adalah tanah seluas 100.000 m2 atau 10 hektar di Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagaimana SHGB No. 2 atas nama PT Atlantik Graha Buana.

 

“Bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan sebagaimana Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (BBKU) PT Bank Metropolitan Raya Nomor 20 dan PT Bank Bahari Nomor 21, tanggal 12 Oktober 2000, Rakyatnesia Santoso Sumali dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” kata Rionald dikutip dari keterangannya, Jumat (26/5).

 

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Bima, yang dihadiri oleh Swastiko Purnomo beserta tim Satgas BLBI, Hadi Wiyono selaku Kepala KPKNL Bima, AKBP Agus Waluyo beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.

 

Kemudian, dihadiri juga oleh AKBP Iwan Hidayat selaku Kapolres Dompu beserta jajaran, Dandim 1614 Dompu beserta jajaran, M. Carel W. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu beserta jajaran, I Komang Suarta selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu beserta jajaran, dan aparat pemerintah setempat.

 

Lebih lanjut, Rionald menyebut, Bahwa barang jaminan yang disita diperkirakan nilainya tidak dapat menutup sisa utang Sdr. Santoso Sumali, sehingga Satgas BLBI akan melakukan upaya penelusuran harta kekayaan lain obligor, keluarga, maupun pihak-pihak terkait dalam rangka pemulihan hak tagih negara dana BLBI.

 

Selanjutnya barang jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

 

“Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya,” ujarnya.

 

 

Satgas BLBI yang dipimpin oleh Rionald Silaban ini akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan.

 

“Maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” tandasnya.

 

 

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version