Putusan Gugatan Fadel, Mantan Ketua MK Sebut PTUN Melampaui Kewenangannya , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Putusan Gugatan Fadel, Mantan Ketua MK Sebut PTUN Melampaui Kewenangannya Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Putusan Gugatan Fadel, Mantan Ketua MK Sebut PTUN Melampaui Kewenangannya ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak memiliki kewenangan untuk mengadili keputusan politik mayoritas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. PTUN dinilai melampaui kewenangannya.

“Keputusan PTUN itu melebihi kewenangannya. Ini bukan ranah pejabat TUN (tata usaha negara). Yang menjadi lingkup kewenangan PTUN adalah keputusan pejabat TUN. Ini bukan keputusan pejabat TUN tapi keputusan mayoritas anggota DPD. Tidak bisa digugat,” kata Hamdan, Jumat (26/5)

Hal ini disampaikan Hamdan ketika ditanya tentang PTUN yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK DPD RI. SK tersebut berisi penggantian Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR dengan Tamsil Linrung.

Dijelaskan Hamdan, keputusan PTUN ini melebihi kewenangan yang dimilikinya. Menurut Hamdan, SK Penggantian Fadel Muhammad ini bukan keputusan pejabat administasi tetapi keputusan politik lembaga negara. 

“Ini keputusan politik mayoritas anggota DPD bukan keputusan pejabat TUN,” ungkap Hamdan.

Sejumlah pakar tata negara juga telah menyebut bahwa keputusan PTUN atas gugatan Fadel Muhammad ini melebihi kewenangannya. Pakar hukum tata negara Refly Harun, mengingatkan, parah jika sebuah keputusan sidang paripurna bisa di-challenge Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia meminta agar tidak mencapur-adukan kewenangan pengadilan tata negara dengan pengadilan administrasi.

Refly juga mengatakan, putusan PTUN adalah keputusan yang melebihi kewenangan PTUN. Dipaparkan Refly, yang bisa di-challenge PTUN adalah keputusan yang sifatnya individual bukan keputusan yang didasarkan pengambilan suara terbanyak. SK Penggantian Fadel Muhammad  bukan keputusan Ketua atau Pimpinan DPD, tetapi keputusan anggota DPD.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK DPD RI, berbahaya bagai sistem ketatanegaraan. Dikhawatirkan kasus serupa akan terjadi pada hasil sidang paripurna DPR maupun MPR.

“Jika keputusan paripurna DPD bisa diadili pengadilan TUN apapun objeknya, itu sangat berbahaya,” kata Margarito.

Dijelaskannya, keputusan PTUN yang mengadili hasil sidang paripurna DPD tidak hanya berbahaya bagi DPD, tapi juga bagi DPR RI maupun MPR RI. 

“Karena suatu saat putusan paripurna DPR, MPR, itu bisa diadili di PTUN dengan alasan ada kekeliruan proses pengambilan keputusan itu, atau misalnya quorum tidak terpenuhi, dan sebagainya,” papar Margarito.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version