Soal RUU Kesehatan, Baleg DPR Tegaskan Tidak Larang Industri Rokok Elektrik , Kabar Indonesia

Sukisno

Soal RUU Kesehatan, Baleg DPR Tegaskan Tidak Larang Industri Rokok Elektrik , Kabar Indonesia
Bagikan

Rakyatnesia – Soal RUU Kesehatan, Baleg DPR Tegaskan Tidak Larang Industri Rokok Elektrik Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Soal RUU Kesehatan, Baleg DPR Tegaskan Tidak Larang Industri Rokok Elektrik ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menentang keras ketentuan zat adiktif dikategorikan sebagai narkotika di dalam draf RUU Kesehatan. Karena menurutnya, inti dari RUU Kesehatan sebenarnya adalah perbaikan pelayanan kesehatan. 

Firman menjelaskan, DPR melalui Badan Legislasi, tidak pernah memasukkan norma atau pun pasal zat adiktif disetarakan dengan narkotika sehingga industri tembakau alternatif tidak perlu risau. 

“Kami tidak melarang industrinya dari rokok vape itu tetapi yang kami cermati, yang kami akan awasi, minta kepada pemerintah melalui BPOM itu dari bahan bakunya. Kalau dibuat murni dari tembakau kami setuju,” kata Firman dalam diskusi dialektika demokrasi bertajuk ‘Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan’ di Media Centre, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (25/5).

Firman juga menuturkan, Indonesia termasuk salah satu penghasil tembakau yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Ia berpendapat bahwa perlu tindakan pencegahan agar cairan yang terdapat pada tembakau alternatif tidak menjadi peluang bagi pengedar narkoba untuk merusak anak bangsa.

“Perlu ada regulasi yang mengatur dan mengawasi karena tentang regulasi dan pengawasan tembakau alternatif merupakan kewajiban bagi DPR membuat aturannya. Pemerintahan juga memiliki kewajiban untuk mengawasi,” ujar politkus senior Golkar itu.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menerangkan, dari 6 juta user (pengguna) tembakau alternatif hanya segelintir saja yang terlibat dalam penggunaan narkoba. Artinya, penyelewengannya sangat minim. 

Merujuk pada penindakan kepolisian terhadap pencampuran likuid dengan sabu pada Januari 2023 lalu di Jakarta Barat, APVI juga menaruh perhatian serius. 

“Kita dari asosiasi, kita dari seluruh stakeholder kita juga sangat memperhatikan ini, kita juga bikin namanya stop vape ilegal, termasuk itu pemberantasan untuk pengaduan-pengaduan nantinya adanya yang tentang narkoba, tentang yang ilegal, tanpa cukai semua kita kita lakukan,” tandas Aryo.

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags