Dandy Diserahkan ke Jaksa Setelah 3 Bulan, Polisi: Biar Berkasnya Tidak Ada Celah , Kabar Indonesia

Sukisno

Dandy Diserahkan ke Jaksa Setelah 3 Bulan, Polisi: Biar Berkasnya Tidak Ada Celah , Kabar Indonesia
Bagikan

Rakyatnesia – Dandy Diserahkan ke Jaksa Setelah 3 Bulan, Polisi: Biar Berkasnya Tidak Ada Celah Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Dandy Diserahkan ke Jaksa Setelah 3 Bulan, Polisi: Biar Berkasnya Tidak Ada Celah ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

Rakyatnesia.com – Penyidik Subdit Renakta Ditreskimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Kegiatan ini berupa penyerahan kedua tersangka termasuk barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

 

“Hari ini dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka ini,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5).

 

Proses penyidikan hingga pelimpahan tahap dua ini sendiri terbilang lama. Sebab, Dandy sudah menjalani penahanan selama 94 hari.

 

“Memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara. Kita sempurnakan jangan ada celah, sehingga diharapkan putusannya memberikan rasa keadilan,” jelas Hengki.

 

Diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.

 

“Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).

 

Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

 

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

 

 

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags