Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi di Facebook, Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Gresik

Sukisno

Bagikan

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN)- Penjualan satwa dilindungi melalui media sosial (medsos) facebook (fb) berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gresik, Polda Jatim, Jum’at (25/5/2018).

Modus penjualan hewan dan satwa dilindungi melalui facebook itu, tergolong baru. Sebab, sebelumnya modus penjualan melalui toko, setelah itu menggunakan kurir, sekarang dengan perkembangan teknologi penjualanya sudah melalui medsos.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro,SH,SIK,M.Si, membenarkan jika Sat Reskrim Polres Gresik telah berhasil menangkap 2 (dua) pelaku yakni ZI dan MR. Mereka ditangkap di Kawasan SPBU Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

“Hewan-hewan langka tersebut diperjualbelikan di sebuah grup fb Komunitas Pecinta Hewan. Penjual dan pembeli bisa berkomunikasi di grup Facebook itu. Mereka saling bertukar nomor telepon untuk mendapatkan hewan-hewan langka itu,” tegas Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro,SH,SIK,M.Si, Jum’at (25/5/2018).

Ditambahkannya, saat menjual hewan langka itu tidak punya stok binatang langka tersebut. Setelah ada pemesanan, mereka baru mengajukan pesanan atau order.

Para pelaku mendapatkan hewan-hewan itu dari luar daerah seperti Kalimantan, Lampung dan Sumatera. Mereka membeli kepada pengepul seharga Rp 500 ribu-an. Selanjutnya mereka menjual lagi seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.

Dalam penangkanpan itu, Jajaran Sat Reskrim Polres Gresik berhasil menyita 1 (satu) ekor Elang black kite (accipitridae) dan anakan alap-alap (falconidae). Hewan-hewam hasil sitaan itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepas kembali ke habitatnya.

“Oleh penyidik, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konsevrasi Sumber Data Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu menegaskan.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar