Judi Dadu di Areal Persawahan, Pelakunya diringkus Unit Reskrim Polsek Benjeng

Sukisno

Bagikan

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN)- Untuk mengelabuhi petugas, pelaku perjudian melakukannya di tempat-tempat yang tak terjangkau oleh aparat penegak hukum. Hal itu, seperti yang dilakukan seorang warga wilayah Kecamatan Benjeng, Kabuaten Gresik, Jawa timur, yang melakukan judi dadu di areal persawahan.

Namun demikian, berkat adanya informasi dari masyarakat Unit Reskrim Polsek Benjeng, Polres Gresik itu, telah berhasil mengungkap kasus perjudian dadu yang digelar di areal sawah, yang ada di wilayah Kecamatan Benjeng, Sabtu (26/5/2018) sekira pukul 01:30 dini hari.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kapolsek Benjeng AKP Zamzani,SH, membenrkan bahwa Unit Reskrim Polse Beneng telah berhasil meringkus pelaku judi dadu berinisial S (45), asal wilayah Kecamatan Benjeng, Gresik.

Barang bukti judi dadu yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Benjeng, Polres Gresik itu, dengan pelaku berinisial S (45) yang digelar di areal sawah, yang ada di wilayah Kecamatan Benjeng, Sabtu (26/5/2018) sekira pukul 01:30 dini hari.

“Pelaku berikut barang bukti (bb) uang tunai sebesar Rp 2 juta 81 ribu, 1 gambar dadu, 1 lembar untuk alas, 1 buah batu , 1 buah omplong, 3 buah mata dadu, 1 buah dompet kecil untuk tempat mata dadu, 1 buah senter, berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Benjeng untuk proses hukum lebih lanjut.

Masih menurut Kapolsek Benjeng AKP Zamzani,SH, bahwa penangkapan tersebut bermula saat anggota Polsek Benjeng melakukan patroli rutin. Bersamaan itu, mereka memperoleh informasi dari masyarakat.

Menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenarannya, jika telah terjadi perjudian dadu di areal sawah turut Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dengan menggunakan taruhan uang itu, akhirnya dilakukan penggerebekan.

“Saat petugas datang, para penjudi itu lari tunggang langgang hingga hanya tertangkap satu orang pelaku yang berinisial S (45) dan sudah diamankan berikut barang bukti dalam tindak pidana perjudian itu,” ungkapnya.

Ditambahkannya, seorang tertangkap dan masih ada 9 (Sembilan) orang yang berhasi melarikan diri dari kejaran petugas itu. Pihaknya akan melakukan penggembangan atas kasus perjudian yang termasuk penyakit masyarakat (pekat) itu.

“Kami akan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian dan pekat lainnya di wilayah hukum Polsek Benjeng. Sehingga kami betekad akan membersihkan pekat di wilayah Benjeng ini,” kata Kapolsek Benjeng AKP Zamzani,SH, menegaskan.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar