Kasus KDRT Depok, Putri Balqis Tidak Ditahan , Kabar Indonesia

Sukisno

Kasus KDRT Depok, Putri Balqis Tidak Ditahan , Kabar Indonesia
Bagikan

Rakyatnesia – Kasus KDRT Depok, Putri Balqis Tidak Ditahan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Kasus KDRT Depok, Putri Balqis Tidak Ditahan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Polres Metro Depok menyatakan tidak menahan Putri Balqis dalam kasus KDRT dengan suaminya, Bani Idham F. Bayumi. Pasalnya, Balqis sempat mengalami permasalahan kesehatan, sehingga harus diberi perawatan medis.

 

“Balqis tidak di dalam sel karena kemarin kondisi masih belum sehat dia masih ada di ruangan penyidik,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Kamis (25/5).

 

 

Selain itu, Yogen menyebut belum ada permohonan penangguhan untuk Balqis. Sehingga, penyidik memutuskan tetap menahan Balqis.

 

“Dari pihak keluarga tidak mengajukan penangguhan sampai sekarang,” jelas Yogen. 

 

 

Sebelumnya, KDRT diduga menimpa seorang warga depok bernama Putri Balqis. Peristiwa kekerasaan kepada Balqis diviralkan oleh adiknya Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum.

 

Menurut Hanum, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Dia belasan kali mendapat kekerasaan dari suaminya, Bani Idham F. Bayumi hingga hampir kehilangan nyawa.

 

 

Bulan Febuari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya,” kata Hanum.

 

Hanum mengatakan, selama ini Balqis memilih diam dan memendam semuanya sendiri. Sebab, Balqis diancam oleh suaminya jika keluarganya akan dibunuh. Menurut Hanum, kakaknya tahu jika sang suami memiliki pistol.

 

 

Namun, setelah peristiwa penganiayaan bulan Februari, Balqis memutuskan membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Dia pun sudah menjalani visum. Pada saat bersamaan, suaminya membuat laporan balik kepada Balqis dengan kasus yang sama yakni KDRT. 

 

Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari,” jelas Hanum.

 

Polres Metro Depok ternyata tidak hanya menetapkan Putri Balqis, ibu yang diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai tersangka. Sang suami juga sama dinaikan status hukumnya menjadi tersangka. 

 

 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pasangan suami istri ini saling lapor dalam kasus KDRT. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

 

“Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/6).

 

Yogen mengatakan, penetapan tersangka ini juga telah dikonsultasikan dengan ahli pidana. Hasilnya, baik istri maupun suami keduanya masuk dalam unsur pidana.

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags