Pemberkasan Mario Dandy Lama Selesainya, Kejati DKI Bantah Ada Intervensi , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Pemberkasan Mario Dandy Lama Selesainya, Kejati DKI Bantah Ada Intervensi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Pemberkasan Mario Dandy Lama Selesainya, Kejati DKI Bantah Ada Intervensi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membantah mendapat intervensi dalam menangani perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Dugaan ini muncul karena proses pemberkasan kedua tersangka berjalan lama.

 

“Kami jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya. Memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penangannan perkara ini,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Kamis (25/5).

 

Agus mengatakan, masyarakat saat ini sudah semakin melek hukum. Oleh karena itu, jaksa harus bekerja sesuai aturan KUHAP. 

 

Dalam kssus David, jaksa senpat mengembalikan atau P19 berkas perkara tersangka Dandy dan Shane. Berdasarkan KUHAP, penyidik Polda Metro Jaya mempunyai waktu 31 hari untuk melengkapi.

 

 

“Nah 31 hari itu diserahkan kepada kami pada tanggal 10 Nei 2023. Sesuai dengan ketentuan KUHAP kita mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan sikap, maka jatuhnya adalah hari ini tanggal 24 Mei,” jelas Agus.

 

Diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.

 

“Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).

 

 

Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP 

 

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version