Rakyatnesia – Pemberkasan Mario Dandy Lama Selesainya, Kejati DKI Bantah Ada Intervensi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Pemberkasan Mario Dandy Lama Selesainya, Kejati DKI Bantah Ada Intervensi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
“Kami jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya. Memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penangannan perkara ini,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Kamis (25/5).
Agus mengatakan, masyarakat saat ini sudah semakin melek hukum. Oleh karena itu, jaksa harus bekerja sesuai aturan KUHAP.
Dalam kssus David, jaksa senpat mengembalikan atau P19 berkas perkara tersangka Dandy dan Shane. Berdasarkan KUHAP, penyidik Polda Metro Jaya mempunyai waktu 31 hari untuk melengkapi.
“Nah 31 hari itu diserahkan kepada kami pada tanggal 10 Nei 2023. Sesuai dengan ketentuan KUHAP kita mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan sikap, maka jatuhnya adalah hari ini tanggal 24 Mei,” jelas Agus.
Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Dikutip dari Jawa Pos