By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sign In
Rakyatnesia.com
Notification Show More
Latest News
Catat Sejarah, Pesawat Komersial Super Jumbo Airbus A380 Mendarat Perdana di Bali , Kabar Indonesia 2
Catat Sejarah, Pesawat Komersial Super Jumbo Airbus A380 Mendarat Perdana di Bali , Kabar Indonesia
Nasional
Link 164.68.l27.15 Full Bokeh Museum Internet No Sensor Update 2023 4
Link 164.68.l27.15 Full Bokeh Museum Internet No Sensor Update 2023
Bisnis
TII: Kejaksaan Masih Tetap Dibutuhkan Untuk Bongkar Korupsi Level Tinggi , Kabar Indonesia 6
TII: Kejaksaan Masih Tetap Dibutuhkan Untuk Bongkar Korupsi Level Tinggi , Kabar Indonesia
Nasional
Ingatkan Pesan Megawati, Hasto: Kerja Sama Parpol dan Relawan Jalan Terbaik , Kabar Indonesia 8
Ingatkan Pesan Megawati, Hasto: Kerja Sama Parpol dan Relawan Jalan Terbaik , Kabar Indonesia
Nasional
Hadiri Peresmian Rumah Aspirasi, Mardiono: Kita Bergandengan Tangan untuk Memenangkan Bapak Ganjar , Kabar Indonesia 10
Hadiri Peresmian Rumah Aspirasi, Mardiono: Kita Bergandengan Tangan untuk Memenangkan Bapak Ganjar , Kabar Indonesia
Nasional
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Pendidikan
  • Berita Jatim
    • Berita Bojonegoro
    • Berita Lamongan
    • Berita Tuban
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Jadwal Bola
    • MotoGP
  • Prediksi Bola
    • Syair Cambodia
    • Syair taiwan
    • Syair Macau
    • Syair SDY
    • Syair SGP
    • Syair HK
  • Tekno
Reading: KPK Ingatkan KPU Patuhi Putusan MK Soal Eks Koruptor Tak Boleh Nyaleg , Kabar Indonesia
Share
Rakyatnesia.com
Aa
Search
  • Home
  • Nasional
    • Pendidikan
  • Berita Jatim
    • Berita Bojonegoro
    • Berita Lamongan
    • Berita Tuban
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Jadwal Bola
    • MotoGP
  • Prediksi Bola
    • Syair Cambodia
    • Syair taiwan
    • Syair Macau
    • Syair SDY
    • Syair SGP
    • Syair HK
  • Tekno
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Kebijakan Privasi / DMCA
  • Redaksi
  • slot gacor 4d
  • Sbobet
  • Google News
  • Video bokeh
© 2023 Rakyatnesia Network
Rakyatnesia.com > Nasional > KPK Ingatkan KPU Patuhi Putusan MK Soal Eks Koruptor Tak Boleh Nyaleg , Kabar Indonesia
Nasional

KPK Ingatkan KPU Patuhi Putusan MK Soal Eks Koruptor Tak Boleh Nyaleg , Kabar Indonesia

Last updated: 2023/05/26 at 12:49 PM
Sukisno
Share
KPK Ingatkan KPU Patuhi Putusan MK Soal Eks Koruptor Tak Boleh Nyaleg , Kabar Indonesia 11
SHARE

Rakyatnesia – KPK Ingatkan KPU Patuhi Putusan MK Soal Eks Koruptor Tak Boleh Nyaleg Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

Pada Tulisan KPK Ingatkan KPU Patuhi Putusan MK Soal Eks Koruptor Tak Boleh Nyaleg ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.


 

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif (caleg) tidak maju kontestasi demokrasi setelah lima tahun selesai menjalani pidananya. Hal ini penting, untuk memberikan efek jera terhadap narapidana khususnya kasus korupsi.

 

“Sebagai bagian efek jera, maka dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif, sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/5).

 

Ali menjelaskan, dalam upaya pemberantasan korupsi yang efektif, dibutuhkan penegakan hukum yang bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya. Sehingga bisa benar-benar menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.

 

 

“Karena pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” ucap Ali.

 

Menurutnya, instrumen hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi, selain adanya penjara badan sebagai pidana pokok, juga adanya pidana tambahan. Ia menyebut, pidana tambahan dalam pemberantasan korupsi di antaranya berupa pembayaran uang pengganti, yang menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik.

 

“Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” tegas Ali.

 

Ia pun menegaskan, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang. 

 

“Karena itu, KPK konsisten menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik sekalipun sejauh ini Majelis hakim menjatuhkan putusan mencabut hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik bagi para koruptor rata-rata berkisar 3 tahunan setelah menjalani pidana pokok,” ungkap Ali.

 

 

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa salah satu syarat mencalonkan diri menjadi caleg, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang ancamannya 5 tahun atau lebih.

 

Ia mengungkapkan, aturan tersebut dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan. Sehingga, mantan terpidana bisa nyaleg dengan syarat harus menyampaikan kepada publik bahwa dia pernah menjadi terpidana dan yang bersangkutan harus sudah selesai menjalankan pidananya setelah bebas murni. 

 

“Jadi kalau telah selesai menjalankan pidananya atau mantan terpidana, jangan salah kutip ya, bukan mantan narapidana, mantan terpidana itu adalah yang telah selesai menjalankan pidananya, beda dengan mantan narapidana, kalau itu orang yang lepas dari penjara tapi itu belum tentu statusnya sudah bebas sebagai terpidana,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Pusat, Rabu (24/5).

 

Ketentuan yang sama, kata Hasyim, kembali digugat ke MK termasuk calon anggota DPD. MK kemudian mengabulkan uji materi tersebut dengan menyebutkan orang yang pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidananya, tidak otomatis bisa dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD dan DPD. Menurut MK, perlu ada waktu jeda selama 5 tahun untuk menjadi caleg.

 

 

“Ketentuan ini sebetulnya sudah diadopsi pada Pilkada 2020 lalu, itu sudah menetapkan ini bahwa seseorang yang sudah dipidana dan kemudian selesai menjalankan pidananya baru mencalonkan diri kalau sudah genap atau melampaui jeda 5 tahun setelah dinyatakan bebas murni,” ucap Hasyim.

 

Menurut Hasyim, ketentuan yang sama berlaku bagi caleg DPR, DPD, dan DPRD di Pileg 2024. Bagi mantan terpidana nyaleg, maka harus memenuhi syarat, yakni membuat pernyataan kepada publik bahwa dirinya pernah dipidana, sudah selesai melaksanakan masa pidana atau bebas murni, dan ada jeda waktu 5 tahun setelah bebas murni. 

 

“Nah pertanyaannya adalah kalau ada orang kena pidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih dan kemudian diputus oleh pengadilan dan di dalam putusannya pengadilan menambahkan jenis hukuman selain penjara misalkan dicabut hak politiknya untuk dicalonkan misalkan dalam durasi 3 tahun, itu bagaimana tentang pemberlakuan masa jeda?,” pungkas Hasyim.

Dikutip dari Jawa Pos

Jangan Lupa Dibaca

Catat Sejarah, Pesawat Komersial Super Jumbo Airbus A380 Mendarat Perdana di Bali , Kabar Indonesia

TII: Kejaksaan Masih Tetap Dibutuhkan Untuk Bongkar Korupsi Level Tinggi , Kabar Indonesia

Ingatkan Pesan Megawati, Hasto: Kerja Sama Parpol dan Relawan Jalan Terbaik , Kabar Indonesia

Hadiri Peresmian Rumah Aspirasi, Mardiono: Kita Bergandengan Tangan untuk Memenangkan Bapak Ganjar , Kabar Indonesia

Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Deklarasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja , Kabar Indonesia

Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
By Sukisno
Follow:
Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih daro 30 tahun, sebelumnya juga pemilik dari Media Cetak Media Independe, Rakyatindependen.com
POlres Bojonegoro
Sudawam
Polres
Polres
Polres
Polres
Polres
Polres
Polres

Artikel Terbaru

Catat Sejarah, Pesawat Komersial Super Jumbo Airbus A380 Mendarat Perdana di Bali , Kabar Indonesia 13
Catat Sejarah, Pesawat Komersial Super Jumbo Airbus A380 Mendarat Perdana di Bali , Kabar Indonesia
Nasional
Link 164.68.l27.15 Full Bokeh Museum Internet No Sensor Update 2023 15
Link 164.68.l27.15 Full Bokeh Museum Internet No Sensor Update 2023
Bisnis
TII: Kejaksaan Masih Tetap Dibutuhkan Untuk Bongkar Korupsi Level Tinggi , Kabar Indonesia 17
TII: Kejaksaan Masih Tetap Dibutuhkan Untuk Bongkar Korupsi Level Tinggi , Kabar Indonesia
Nasional
Ingatkan Pesan Megawati, Hasto: Kerja Sama Parpol dan Relawan Jalan Terbaik , Kabar Indonesia 19
Ingatkan Pesan Megawati, Hasto: Kerja Sama Parpol dan Relawan Jalan Terbaik , Kabar Indonesia
Nasional
Hadiri Peresmian Rumah Aspirasi, Mardiono: Kita Bergandengan Tangan untuk Memenangkan Bapak Ganjar , Kabar Indonesia 21
Hadiri Peresmian Rumah Aspirasi, Mardiono: Kita Bergandengan Tangan untuk Memenangkan Bapak Ganjar , Kabar Indonesia
Nasional
Bokeh Museum Xxnamexx Mean Xxii Xxiii Xxiv Semarang Update 2023
Bisnis
Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Deklarasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja , Kabar Indonesia 23
Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Deklarasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja , Kabar Indonesia
Nasional
Ketum Alwasliyah Pertanyakan Tugas Jaksa Tangani Kasus Korupsi Digugat ke MK , Kabar Indonesia 25
Ketum Alwasliyah Pertanyakan Tugas Jaksa Tangani Kasus Korupsi Digugat ke MK , Kabar Indonesia
Nasional

You Might also Like

Catat Sejarah, Pesawat Komersial Super Jumbo Airbus A380 Mendarat Perdana di Bali , Kabar Indonesia 27
Nasional

Catat Sejarah, Pesawat Komersial Super Jumbo Airbus A380 Mendarat Perdana di Bali , Kabar Indonesia

Juni 2, 2023
TII: Kejaksaan Masih Tetap Dibutuhkan Untuk Bongkar Korupsi Level Tinggi , Kabar Indonesia 29
Nasional

TII: Kejaksaan Masih Tetap Dibutuhkan Untuk Bongkar Korupsi Level Tinggi , Kabar Indonesia

Juni 2, 2023
Ingatkan Pesan Megawati, Hasto: Kerja Sama Parpol dan Relawan Jalan Terbaik , Kabar Indonesia 31
Nasional

Ingatkan Pesan Megawati, Hasto: Kerja Sama Parpol dan Relawan Jalan Terbaik , Kabar Indonesia

Juni 2, 2023
Hadiri Peresmian Rumah Aspirasi, Mardiono: Kita Bergandengan Tangan untuk Memenangkan Bapak Ganjar , Kabar Indonesia 33
Nasional

Hadiri Peresmian Rumah Aspirasi, Mardiono: Kita Bergandengan Tangan untuk Memenangkan Bapak Ganjar , Kabar Indonesia

Juni 2, 2023
  • APK Mod
  • Info Loker
  • Invest Tips
  • Pojok Berita
  • Triknesia.com
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Kebijakan Privasi / DMCA
  • Redaksi
  • slot gacor 4d
  • Sbobet
  • Google News
  • Video bokeh
Rakyatnesia.com
Follow US

© 2023 Rakyatnesia News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?