Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Novel Baswedan: Tak Bisa Diberlakukan untuk Pimpinan Periode Ini , Kabar Indonesia

Sukisno

Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Novel Baswedan: Tak Bisa Diberlakukan untuk Pimpinan Periode Ini , Kabar Indonesia
Bagikan

Rakyatnesia – Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Novel Baswedan: Tak Bisa Diberlakukan untuk Pimpinan Periode Ini Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Novel Baswedan: Tak Bisa Diberlakukan untuk Pimpinan Periode Ini ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

 

 

Rakyatnesia.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Pasal 34 UU KPK, tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

 

Menurut Novel, putusan MK tersebut tidak bisa diberlakukan pada Pimpinan KPK periode ini. Sebab, pimpinan KPK sekarang ini diangkat dengan SK Presiden untuk periode 2019-2023.
“Sehingga putusan ini berlaku untuk periode berikutnya, apalagi Setneg sudah memilih Panitia Seleksi Pimpinan KPK, tinggal mengumumkan saja,” kata Novel Baswedan kepada Rakyatnesia.com, Kamis (25/5).

 

Lebih lanjut, karena yakin putusan tersebut diberlakukan bagi pimpinan baru, maka Wakil Ketua Satgassus Polri ini pun meyakini Presiden Jokowi tak akan mengeluakan SK baru terhadap Firli Bahuri Cs.

 

“Saya sangat percaya presiden tidak akan membuat SK presiden baru untuk kepentingan Pimpinan KPK yang selama ini justru bermasalah. Karena bila dilakukan justru membuat malu presiden,” tukasnya.

 

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

 

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

 

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” sambungnya.

 

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan pimpinan atau anggota lembaga lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. 

 

“Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun,” ucap Arief.

 

 

MK juga menilai, jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, maka DPR mempunyai kewenangan untuk memilih pimpinan KPK sebanyak dua kali. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi independensi KPK.

 

“Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan,” pungkas Arief.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags