Rakyatnesia – Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Novel Baswedan: Tak Bisa Diberlakukan untuk Pimpinan Periode Ini Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
Pada Tulisan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Novel Baswedan: Tak Bisa Diberlakukan untuk Pimpinan Periode Ini ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
Lebih lanjut, karena yakin putusan tersebut diberlakukan bagi pimpinan baru, maka Wakil Ketua Satgassus Polri ini pun meyakini Presiden Jokowi tak akan mengeluakan SK baru terhadap Firli Bahuri Cs.
“Saya sangat percaya presiden tidak akan membuat SK presiden baru untuk kepentingan Pimpinan KPK yang selama ini justru bermasalah. Karena bila dilakukan justru membuat malu presiden,” tukasnya.
“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” sambungnya.
“Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan,” pungkas Arief.
Dikutip dari Jawa Pos