Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, MK Dinilai Tak Konsisten Putuskan Perkara , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, MK Dinilai Tak Konsisten Putuskan Perkara Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, MK Dinilai Tak Konsisten Putuskan Perkara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak konsisten dalam memutuskan perkara yang diadilinya. Hal ini dikatakan pengamat hukum Ibnu Syamsu Hidayat, menanggapi putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.

“MK tidak konsisten terhadap putusan, beberapa putusan yang berkaitan dengan hal demikian dinyatakan open legal policy, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XI/2013 isinya mengenai pengujian Undang-Undang Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja secara kolektif,” kata Ibnu Syamsu Hidayat kepada Rakyatnesia.com, Kamis (25/5).

Menurut pegiat antikorupsi ini, jika dilihat dari permohonan masa jabatan yang diajukan pimpinan KPK Nurul Ghufron, dirinya berpendapat gugatan tersebut open legal policy. Oleh karena itu, menurutnya, suatu kebijakan pembentuk undang-undang dan masa jabatan yang panjang ini sangat rawan dijadikan sebagai alat politik kekuasaan.

“Tidak dapat disalahkan jika publik menilai bahwa MK pilih-pilih dalam hal menentukan “open legal policy“, yang sekiranya tidak sesuai dengan keinginan kekuasaan, maka dikatakan open legal policy, seperti ambang batas syarat pencalonan presiden,” tukas pria yang karib disapa Ibnu ini.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” sambungnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan pimpinan atau anggota lembaga lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. 

“Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun,” ucap Arief.

Baca Juga: Jabatan Pimpinan KPK Diubah jadi 5 Tahun, Pegiat Antikorupsi: Rawan Abuse Of Power

MK juga menilai, jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, maka DPR mempunyai kewenangan untuk memilih pimpinan KPK sebanyak dua kali. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi independensi KPK.

“Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan,” pungkas Arief.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version