Dibatasi untuk Keluar, Tiga Siswa Bakar Sekolah Tahfiz Alquran di Makassar , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Dibatasi untuk Keluar, Tiga Siswa Bakar Sekolah Tahfiz Alquran di Makassar Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Dibatasi untuk Keluar, Tiga Siswa Bakar Sekolah Tahfiz Alquran di Makassar ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Tim penyidik Polrestabes Makassar berhasil mengungkap pelaku kasus kebakaran Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia (STQ MHI) beserta Boutiqe El Fakhr dan kedainya pada 18 Mei di Jalan Hertasning Blok E9/11 Nomor 23, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

”Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa ada tiga pelaku berinisial MH, 17; MF, 16; dan MA, 17; adalah santri yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada di dalam rumah tersebut,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombespol Mokhamad Ngajib seperti dilansir dari Rakyatnesia, Kamis (25/5).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Kapolres, ada tiga kejadian kebakaran di sekolah tersebut yaitu pada 9, 17, dan 18 Mai. Itu merupakan rangkaian kejadian yang sama. Penetapan pelaku didasari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka. Sehingga, terdapat alat bukti bahwa keterangan pelaku serta ada bukti petunjuk yang berkesesuaian dengan keterangan saksi.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Sebut Siswa SMP Athira Diduga Bunuh Diri, Motif Masih Didalami

”Barang bukti di TKP dan didasari keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) yang menyatakan bahwa hasil dari pelaksanaan olah TKP dinyatakan kebakaran itu diakibatkan oleh adanya pembakaran yang dilakukan tiga pelaku tersebut,” papar Kombespol Ngajib.

Dia menjelaskan, peran dari masing-masing dari keterangan pelaku yakni MA membakar sapu ijuk lalu digunakan MA membakar dapur pada kejadian pertama, 9 Mei. Beruntung, api masih bisa dikendalikan.

Kejadian kedua, MF membeli bensin bersama MH, berniat membakar sekolah tersebut. Kemudian, tiga pelaku itu membakar dapur dan meja depan pintu masuk lantai tiga dengan menggunakan bensin pada 17 Mei. Dari kejadian itu, api berhasil dipadamkan dan tidak meluas ke ruangan lain.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Penangguhan Tahanan Terdakwa Korupsi PDAM Makassar

Tetapi, pada kejadian terakhir mengakibatkan terjadinya kebakaran yang cukup besar dan menghabisi semua ruangan sekolah pada 18 Mei sekitar pukul 20.00 wita. Salah seorang pelaku merokok dan membuang puntung rokok masih menyala di dekat pintu balkon yang terbuat dari kayu dan telah disiram bensin lalu dengan cepat menyala.

”Kalau kejadian sebelumnya ini pada 17 Mei, tersangka menuangkan bensin di mejanya. Kemudian untuk 9 Mei, pelaku membakar dapur dengan menggunakan korek api. Ketiga pelaku masih di bawah umur, dan saat ini ditahan,” terang Mokhamad Ngajib.

Dari hasil pemeriksaan dan berdasar alat bukti, disimpulkan bahwa telah terdapat cukup bukti bahwa ketiga pelaku itu telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena lalai menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan bagi barang atau bagi nyawa orang.

Baca Juga: DPRD Sulsel Rekomendasikan Pemprov Tuntaskan Pembangunan Dua Stadion

”Ketiganya dikenakan pasal 187 dan atau 188 KUHPidana juncto pasal 56 pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Motif pelaku membakar sekolah itu karena mereka merasa jenuh dibatasi untuk keluar. Mereka masih di bawah umur sehingga diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutur Mokhamad Ngajib, mantan Kapolres Kota Medan itu.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version