Bongkar Korupsi di Kementerian, Mahasiswa Desak Kejaksaan Agung Tidak Tebang Pilih , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Bongkar Korupsi di Kementerian, Mahasiswa Desak Kejaksaan Agung Tidak Tebang Pilih Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Bongkar Korupsi di Kementerian, Mahasiswa Desak Kejaksaan Agung Tidak Tebang Pilih ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

Rakyatnesia.com – Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan (Jaksel). Massa Aksi meminta Kejagung untuk tidak tebang pilih dan mendesak kasus-kasus korupsi yang diduga menyeret beberapa jajaran menteri di kabinet Jokowi agar diusut tuntas.

Koordinator aksi Dydan Afridzal menyebut, salah satunya kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas impor garam tahun 2016-2022 di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang ketika itu dijabat Airlangga Hartarto.

Menurutnya, Airlangga saat itu patut diduga dengan sengaja menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional demi memperoleh keuntungan.

“Kami menduga terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Afridzal kepada wartawan, Kamis (25/5).

Dalam perkara korupsi tersebut, kata Afridzal, Kejaksaan Agung RI memang telah menetapkan mantan Dirjen IKFT Kemenperin Muhammad Khayam; Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Fridy Juwono; Kasubdit di Direktorat Industri Kimia Hulu Kemenperin, Yosi Arfianto; Ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia (AIPGI), F Tony Tanduk; dan Yoni selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur sebagai tersangka. Namun proses penyidikan tersebut menurutnya musti terus dilakukan hingga tuntas.

“Tidak hanya menyidik regulator saja, karena tentu perkara dugaan korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja dan tidak terjadi dalam waktu singkat,” katanya.

Tak hanya itu, Afridzal juga menyinggung soal dugaan keterlibatan Airlangga yang kekinian menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam kasus korupsi minyak goreng, impor besi, hingga penyelewengan dana BPDPKS senilai Rp168 triliun. Dalam perkara penyelewengan dana BPDPKS dan kenaikan minyak goreng tersebut Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Li Chin Wei.

“Tentu Kejaksaan Agung harus mampu menyidik sampai kepada intelectual deder yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini guna menghilangkan akar persmasalahan dari korupsi tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain Afridzal juga menyinggung soal kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 dengan nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 8 triliun lebih.

Dalam perkara tersebut Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan tujuh tersangka yang salah satunya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Selanjutnya kasus pembelian saham GoTo melalui BUMN senilai Rp 40,5 triliun yang diduga menyeret nama Menteri BUMN Erick Thohir.

Kemudian kasus pembangunan infrastruktur daerah dan transmigrasi senilai Rp 73 miliar yang diduga menyeret nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, hingga kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Menteri Bappenas Suharso Monoarfa yang sempat dilaporkan MAKI ke Kejaksaan Agung RI.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version