Surati KPU, KPK Minta LHKPN jadi Syarat Pelantikan Caleg Terpilih , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Surati KPU, KPK Minta LHKPN jadi Syarat Pelantikan Caleg Terpilih Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Surati KPU, KPK Minta LHKPN jadi Syarat Pelantikan Caleg Terpilih ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

 

Rakyatnesia.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Surat itu meminta KPU untuk menerapkan syarat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

 

Surat bernomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023 itu ditandatangani Firli Bahuri pada Selasa, 16 Mei 2023.

 

“Kami meminta KPU agar mewajibkan Calon Anggota Legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Firli, Rabu (24/5).

 

Menurutnya, penyerahan LHKPN dalam rangka mempertahankan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Pelaporan itu juga telah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

 

Proses pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Proses pengisian itu pun dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU.

 

Terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyesalkan, sikap KPU yang tidak mensyaratkan LHKPN saat pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024. Padahal pada Pemilu 2019 lalu, LHKPN menjadi syarat pendaftaran bakal caleg.

 

“Jadi pada intinya kita agak kaget melihat bahwa PKPU yang keluar itu Nomor 10 dan 11 sama sekali tidak menyebutkan tentang kewajiban menyampaikan LHKPN buat bakal calon legislatif,” ucap Pahala.

 

“Ini beda dengan sebelum tahun 2018 yang nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN, kalau tidak akan tidak boleh dilantik,” sambungnya.

 

 

Namun, kata Pahala, KPU berjanji akan meminta caleg yang terpilih hasil Pemilu 2024, untuk menyertakan LHKPN sebelum resmi dilantik. Hal ini tentunya dengan mengeluarkan PKPU baru terkait syarat pelantikan caleg terpilih.

 

“Rupanya KPU berniat begini, ini semua didaftar saja dulu, nanti penelitian adimistratif segala macam kalau dia sudah jadi calon, sudah ada pencoblosan baru keluar lagi PKPU untuk pelantikan, pengangkatan, segala macem di situlah disebut kewajiban LHKPN,” pungkas Pahala.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version