Berkas P21, Mario Dandy dan Shane Segera Diseret ke Meja Hijau , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Berkas P21, Mario Dandy dan Shane Segera Diseret ke Meja Hijau Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Berkas P21, Mario Dandy dan Shane Segera Diseret ke Meja Hijau ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

JawaaPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.

 

“Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).

 

Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP 

 

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

 

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

 

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

 

 

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

 

Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version