Alasan Pimpinan KPK Tak Langsung Tahan Sekretaris MA Meski Berstatus Tersangka , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Alasan Pimpinan KPK Tak Langsung Tahan Sekretaris MA Meski Berstatus Tersangka Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Alasan Pimpinan KPK Tak Langsung Tahan Sekretaris MA Meski Berstatus Tersangka ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

Rakyatnesia.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penahanan setiap tersangka merupakan kewenangan penyidik. Hal ini setelah KPK tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

 

“Penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan pemeriksaan penyidikan efektif dan efisien. Penahanan dilakukan secara hati-hati dan seksama dengan alasan yang memenuhi azas necessity dan proporsional,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi, Rabu (24/5).

 

Ghufron mengklaim, setiap tersangka tidak harus ditahan. Namun, jika dihadapkan adanya kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti penahanan dapat dilakukan terhadap setiap tersangka.

 

“Suatu kasus tidak harus ditahan semua, kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual, adanya kekhawatiran takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap Ghufron.

 

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini beralasan, tidak ada kekhawatiran bagi penyidik terhadap Hasbi Hasan. Hal ini yang mendasari KPK tidak melakukan penahanan.

 

“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” tegas Ghufron.

 

Sebelumnya, Sekretaris MA Hasbi Hasan telah menjalani proses pemeriksaan, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Pejabat tinggi di lingkungan kekuasaan kehakiman itu tak ditahan usai menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam.

 

Pantauan Rakyatnesia.com, Hasbi Hasan yang mengenakan pakaian kemeja putih itu keluar dari ruang pemeriksaan KPK, pada pukul 17.30 WIB. Ia hadir memenuhi panggilan KPK, sejak pukul 09.50 WIB.

 

Hasbi Hasan memastikan, dirinya akan kooperatif dan menaati proses hukum yang berjalan di KPK. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaannya.

 

“Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum. Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja, saya nggak mungkin memberikan statement apapun,” ucap Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5).

 

Hasbi pun membantah dirinya menerima beberapa mobil mewah seperti Ferrari hingga Mclaren. “Oh nggak benar, nggak benar,” tegas Hasbi.

 

Sementara itu, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan. Padahal, sebelumnya tersirat kabar lembaga antirasuah akan langsung menahan Hasbi setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan, pada Rabu (17/5) lalu.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version