Rakyatnesia – Pelaku Mutilasi di Semarang Jalani 102 Adegan Rekonstruksi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Pelaku Mutilasi di Semarang Jalani 102 Adegan Rekonstruksi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Tersangka MH, 28, warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Irwan Hutagalung, 53, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang, menjalani sebanyak 102 adegan saat rekonstruksi kasus tersebut.
Rangkaian rekonstruksi digelar di tempat usaha pengisian ulang air milik korban di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, Rabu (24/5). Rangkaian adegan rekonstruksi dimulai sejak perencanaan oleh pelaku, pelaksanaan eksekusi, hingga pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) usai potongan tubuh korbannya dicor dengan semen dan pasir.
”Tersangka dan para saksi yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana ini dihadirkan dalam rekonstruksi,” kata Kanit Reskrim Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Iptu Dionisius Yudi seperti dilansir dari Rakyatnesia.
Baca Juga: Usai Lakukan 27 Adegan Rekonstruksi, Polda Sumut Komitmen Tuntaskan Perkara Anak AKBP AH
Selain itu, rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi itu juga diikuti jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang. Yudi menjelaskan, kehadiran jaksa penuntut umum untuk memastikan reka adegan yang dilakukan sesuai dengan berita acara pemeriksaan.
Rekonstruksi ini juga untuk melengkapi berkas tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. ”Sejauh ini keterangan pelaku dengan hasil rekonstruksi masih sama,” tambah Dionisius Yudi.
Sebelumnya, tersangka MH membunuh dan memutilasi Irwan Hutagalung, pemilik tempat pengisian ulang air di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang. Rangkaian aksi pembunuhan berencana tersebut dilakukan pelaku seorang diri sejak Kamis (4/5) hingga Sabtu (6/5).
Baca Juga: Polda Sumsel Tangguhkan Penahanan Selebgram Linamukherjee
Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dikutip dari Jawa Pos