Polri Buka Kasus Baru, Kini Buru Pihak yang Sembunyikan Dito Mahendra , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Polri Buka Kasus Baru, Kini Buru Pihak yang Sembunyikan Dito Mahendra Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Polri Buka Kasus Baru, Kini Buru Pihak yang Sembunyikan Dito Mahendra ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan membuat laporan polisi tipe A terkait perburuan buron Dito Mahendra. Laporan dibuat karena Polri menduga adanya pihak yang membantu penyembunyian Dito.

 

“Di samping kemungkinan ada pidana lain selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dengan no Polisi LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (23/5).

 

Laporan dibuat pada 20 Mei 2023. Dengan Pasal persangkaan yakni 221 KUHP. Penyidik pun telah menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan. 

 

 

“Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” imbuhnya.

 

Meski begitu, Polri belum mengungkap terduga pelaku dalam perkara penyembunyian Dito Mahendra. “Kita lihat hasil penyidikan,” tandas Djuhandhani. 

 

Sebelumnya Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

 

 

Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO. Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

 

Polisi pun memeriksa sejumlah orang terdekat Dito Mahendra. Salah satunya sang kekasih, Nindy Ayunda, yang juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

 

Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3). Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.

 

“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

 

 

Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

 

1. 1 pucuk Pistol Glock 17

2. 1 pucuk Revolver S&W

3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev

4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms

5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks

6. 1 pucuk Senapan AK 101

7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36

8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5

9. 1 pucuk senapan angin Walther

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version