Digerebek, Tiga Penambang Pasir Berhasil Melarikan diri, Polisi Amankan Barang Bukti

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Penambangan pasir mekanik yang ada di sepanjang Bengawan Solo di wilayah kabupaten Bojonegoro, dilarang beroperasi. Tapi, akhir-akhir ini, mereka tak lagi mengindahkan himbauan tersebut. Hal itu, terbukti dengan adanya penggebekan tambang mekanik oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, Senin (23/5/2016).

Penggerebekan itu, bermula dari laporan warga bahwa di sepanjang Bengawan Solo itu, tepatnya di Desa Mayangrejo, Kecamatan kalitidu, Bojonegoro.

“Dari pengerebekan itu, 3 (tiga) pelaku berhasil melarikan diri. Petugas berhasil mengamankan barang bukti (bb) berupa 3 (tiga) diesel, 3 (tiga) buah karet layar dan 11 truk yang antri ambil pasir,” demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono, Senin (23/5/2016).

Ditambahkan Suyono, tiga terlapor yang berhasil melarikan diri, nama-namanya sudah dikantongi Polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Para terlapor itu diantaranya, DW, GD dan TK yang semuanya adalah warga Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Jatim.

Data yang berhasil diperoleh di Humas Polres Bojonegoro menyebutkan, para pelaku telah melakukan tindak pidana. Mereka telah melakukan aktifitas pertambangan tanpa ijin alias illegal. Karena setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-undang (UU) RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan. **(Yoyon).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar