Sebelum Tewas, Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Dicekoki Miras dan Diperkosa Pelaku , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Sebelum Tewas, Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Dicekoki Miras dan Diperkosa Pelaku Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Sebelum Tewas, Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Dicekoki Miras dan Diperkosa Pelaku ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

Rakyatnesia.com – AN,22, mahasiswa fakultas ekonomi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang yang menjadi terduga pembunuh ABK,16, putri Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, rupanya tak hanya membunuh korban, namun AN juga tega memperkosanya sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

Aksi bejat AN ini, dilakukan pasca dua pekan keduanya berkenalan. Pelaku dan korban baru berkenalan melalui media sosial pada 3 Mei 2023. Pada 18 Mei 2023 saat hari kematian korban merupakan kali pertama bertemu dengan pelaku.

“Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu,” kata Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar kepada pers di Semarang, dikutip dari Rakyatnesia Senin (21/5).

Dari keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.

Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.

“Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi,” tambah Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada Kamis (18/5).

Terdapat sejumlah saksi yang diperiksa berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni orang yang mengajak dan mengantar korban ke RS.

Baca Juga: Polisi Sebut Tersangka AN Berkenalan dengan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan 2 Pekan Lewat Medsos

Korban yang diketahui sebagai anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo sempat dibawa ke RS sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version