Video Syur Perempuan Bercadar di Kebun Teh Ternyata Disuruh Suami, Dijual di Twitter Mencapai Rp 5 Juta , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Video Syur Perempuan Bercadar di Kebun Teh Ternyata Disuruh Suami, Dijual di Twitter Mencapai Rp 5 Juta Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Video Syur Perempuan Bercadar di Kebun Teh Ternyata Disuruh Suami, Dijual di Twitter Mencapai Rp 5 Juta ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Video asusila yang dilakukan perempuan bercadar di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung ternyata atas permintaan sang suami berinisial RM. Awalnya, video asusila itu hanya untuk konsumsi pribadi, namun diperjualbelikan oleh sang suami di media sosial.
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, DM mau melakukan perbuatan asusila di tempat umum itu karena disuruh oleh suaminya.

“Kami mendapatkan informasi bahwa perempuan ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut,” tuturnya, Senin (22/5).

Selain disuruh memamerkan alat kelaminnya, RM juga meminta agar istrinya itu memainkan alat kelaminnya. Bahkan suaminya sendiri yang merekam video asusila tersebut.

Baca Juga: ENHYPEN Ungkap Rasa Cinta Tulus untuk Penggemar Lewat ‘Dark Blood’

“RM meminta DM agar melakukan buang air kecil kemudian jarinya berada di kemaluannya. Kemudian divideokan oleh suaminya,” tuturnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).

Fakta lain terungkap bahwa awalnya video-video tersebut dibuat sebagai koleksi pribadi sang suami. “Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi sang suami,” bebernya.

Namun kemudian, video istrinya yang bercadar itu kemudian dijual oleh RM melalui platform Twitter. Kusworo menyebut bahwa video yang beredar di media sosial itu dibuat kedua pelaku bukan pada tahun 2023. “Kejadiannya pada bulan Juni 2022,” kata dia.

Baru sekitar sebulan kemudian, RM membuat akun Twitter dan mulai memperjual belikan video istrinya yang melakukan kegiatan seksual. Akan tetapi, perbuatan RM itu sama sekali tidak diketahui oleh DM.

“Pada Juli 2022, sang suami inisial RM ini membuat akun twitter untuk memperjualbelikan video tadi. Tanpa seijin istrinya,” ungkap Kombes Kusworo.

Baca Juga: Beberapa Jam Setelah Kena Sanksi Pengurangan 10 Poin, Juventus Dihajar Empoli 1-4

Kepada penyidik, RM juga mengaku awalnya tidak berniat menjual video porno istrinya. “Awalnya tidak berniat akan dijual, namun terdesak kebutuhan akhirnya video itu dijual untuk kebutuhan sehari-hari pasangan suami istri ini,” papar dia.

Dari menjual video porno istrinya, RM mendapatkan keuntungan mencapai Rp 5 Juta.

“Dari pengakuan RM baru sekali menjual. Jadi, video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp 100 ribu-Rp 350 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya DM dan RM dijerat Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version