Rakyatnesia – Per 22 Mei 2023, Ditjen Pajak Catat 57,3 Juta NIK Telah Terintegrasi dengan NPWP Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Per 22 Mei 2023, Ditjen Pajak Catat 57,3 Juta NIK Telah Terintegrasi dengan NPWP ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat sebanyak 57,3 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Senin, 22 Mei 2023 dari total 69 juta NIK. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus meningkatkan jumlah NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Hal ini dilakukan agar NIK bisa digunakan oleh sistem administrasi yang baru.
“Sampai dengan hari ini sudah 57,3 juta NIK yang padan dengan NPWP. Jadi sudah valid dari sekitar 69 juta dari yang kami coba pemadanan agar ini dapat digunakan oleh sistem yang diimplentasikan tahun depan,” kata Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (22/5).
Lebih lanjut, Suryo mengatakan dalam upayanya menambah jumlah NIK yang terintegrasi dengan NPWP, Ditjen Pajak dalam hal ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.
Pasalnya, kata Suryo, data informasi mengenai penduduk indonesia ada di Dukcapil. Sementara di Ditjen Pajak merupakan tempatnya bagi wajib pajak.
“Oleh karena itu kita lakukan pemadanan terus di Dukcapil agar apa yang ada di sana (Dukcapil) sama dengan data di kami. Sehingga implementasi NIK dengan NPWP tidak mengalami permasalahan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ditjen Pajak telah melanjutkan kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui penandatanganan Adendum Kedua Perjanjian Kerja Sama. Perjanjian tersebut berisi tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, adendum kedua tersebut dilakukan untuk memperbarui perjanjian kerja sama di tahun 2018. Sebelumnya, perjanjian tersebut juga telah dilakukan adendum pada 19 Mei 2022.
“Sehubungan dengan telah dekatnya jangka waktu berakhirnya perjanjian tersebut pada tanggal 31 Mei 2023 nanti dan melihat besarnya manfaat kerja sama tersebut, DJP dan Dukcapil sepakat untuk melanjutkan kerja sama melalui adendum kedua ini,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (19/5).
Dikutip dari Jawa Pos