KPK Akan Periksa Mario Dandy Terkait Kasus TPPU Ayahnya Rafael Alun Trisambodo , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPK Akan Periksa Mario Dandy Terkait Kasus TPPU Ayahnya Rafael Alun Trisambodo Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel KPK Akan Periksa Mario Dandy Terkait Kasus TPPU Ayahnya Rafael Alun Trisambodo ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

mario dandy

Rakyatnesia.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada beberapa saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo. Salah satu saksi yang akan diperiksa yakni anak dari eks pegawai Ditjen Pajak tersebut, Mario Dandy Satriyo.

“Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/5).

Pemeriksaan kepada Dandy dilaksanakan di Polda Metro Jaya, mengingat dia tengah menjalani penahanan akibat kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Baca Juga: Masih Berusaha Lolos Dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi

Selain Dandy, hari ini KPK juga memanggil 4 saksi lainnya dari pihak swasta. Mereka yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Jeffry Amsar. tempat pemeriksaan keempat saksi ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Setelah sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun kini menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5).

KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Baca Juga: IHSG Melemah Jelang Rapat Dewan Gubernur BI Pada Pekan Ini

KPK sebelumnya telah menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu menerima gratifikasi senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.

Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Disinyalir, penerimaan gratifikasi ini merupakan pintu masuk agar KPK bisa menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version