Cara Daftar CPNS Bojonegoro 2021

Cara Daftar CPNS Bojonegoro 2021
Bagikan

CPNS, Rakyatnesia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mendapat kuota terbanyak dari pemerintah pusat dibanding tiga kabupaten tetangga dalam rekrutmen CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Yakni sebanyak 704 CPNS dan PPPK.

Jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tersebut sebagaimana keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 817 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkupan pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2021.

Keputusan itu menetapkan bahwa Bojonegoro ditetapkan mendapatkan formasi sebanyak 704 yang terdiri dari 358 PPPK dan 346 CPNS.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Pemkab Bojonegoro Joko Tri Cahyono mengatakan bahwa kuota CPNS mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

“Karena tidak ada rekrutmen CPNS di tahun 2020, maka untuk CPNS tahun ini mengalami peningkatan. Ada sebanyak 346 CPNS dengan formasi dari tenaga kesehatan 235 dan 111 dari tenaga teknis,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, kuota CPNS di Kabupaten Bojonegoro terbanyak dibanding kabupaten lain, seperti Kabupaten Lamongan,Tuban dan Gresik.

“Beberapa daerah lain ada yang mendapatkan formasi di bawah 100,” ungkapnya.

Joko sapaan akrabnya juga menambahkan jadwal pendaftaran mulai 31 Mei s/d 21 Juni 2021 serta pelaksanaan tes CPNS jika memungkinkan akan dilaksanakan di Bojonegoro.

Berikut Cara Tahapan Cara Daftar CPNS 2021 Bojonegoro


1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

Sedangkan, untuk cara daftarnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pendaftaran akan dilakukan dalam satu portal saja untuk tiga kategori, yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK. Portal itu dinamakan Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.

Baca juga :


Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan dengan SSCASN ini calon peserta tak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.

Bima mengatakan SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.

Bagikan

Also Read