Empat Pelaku Pencurian di Ruko Brenggolo, Kalitidu, Telah Ditangkap Polisi

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Empat orang pelaku yang disangka telah melakukan pencurian, disebuah rumah dan toko (ruko) yang terletak di Dusun Kepel, Desa Brenggolo, RT 012, RW 005, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, berhasil diringkus Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kalitidu bersama-sama anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Sabtu (19/5/2018) malam.

Kejadian pencurian di sebuah toko milik M Suparjo (46), warga Brenggolo, RT 013, RW 006, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, itu, masuk ke dalam ruko itu, dengan cara merusak pintu belakang. Kemudian para pelaku berhasil mengambil sejumlah barang milik korban.

Korban atau pelapor yang menderita kerugian Rp 10 juta itu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa setempat, kemudian yang bersangkutan meneruskan laporan itu ke Mapolsek Kalitidu.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Kalitidu segera berkoordinasi dengan anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan tersebut membuahkan hasil sebab akhirnya diketahui keberadaan para pelaku.

Selanjitnya, petugas gabungan dari Polsek Kalitidu dan Polres Bojonegoro, segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Hanya selang beberapa jam saja, para pelaku pencurian tersebut berhasil di tangkap petugas.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, kepada para media membenarkan adanya kejadian tersebut. Empat pelaku yang disangka melakukan pencurian di ruko milik M Suparjo (46), warga Brenggolo, RT 013, RW 006, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, telah berhasil ditangkap, Sabtu (19/5/2018) sekira pukul 19:50 wib.

“Barang korban berupa 2 (dua) unit handphone dan uang tunai miliknya, dengan total nilai sebesar Rp 10 juta,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, Sabtu (19/5/2018).

Keempat pelaku tersebut adalah, FA bin PD (19), AP bin DMS (23), KM bin SMR (25) dan MH bin kSMJ (29), keempatnya warga Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.

Selanjutnya 4 (empat) orang pelaku digelandang ke Mapolsek Kalitidu berikut barang bukti (bb) berupa 1 (satu) unit HP merk Haier G7 warna kuning emas, 1 (satu) unit HP Nokia warna merah, uang tunai sebesar Rp1,8 juta dan beberapa bungkus rokok berbagai merek.

Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalitidu, guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Oleh penyidik, para pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar