Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Belum Lengkap, Kejaksaan Diminta Kebut Hasil Penelitian , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Belum Lengkap, Kejaksaan Diminta Kebut Hasil Penelitian Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Belum Lengkap, Kejaksaan Diminta Kebut Hasil Penelitian ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Berkas perkara dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo,20, dan Shane Lukas,19,hingga saat ini belum dinyatakan P21 (lengkap). Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dua tersangka penganiayaa David Ozora dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari Rakyatnesia Sabtu (20/5).

Trunoyudo juga menjelaskan, pihaknya masih menunggu informasi dari penelitian berkas apakah sudah lengkap atau belum.

“Tentunya menjadi ranah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil,” katanya.

Polda Metro Jaya berharap segera ada informasi dari Kejaksaan terkait berkas kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU. Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu,” katanya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo,20, dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora ,17, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (10/5).

“Ya benar hari ini berkas tersangka MDS sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, ketika itu.

Baca Juga: Setelah Kasus Penganiayaan David, AG Kini Polisikan Mario Dandy Terkait Pencabulan

Pada waktu yang sama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah membenarkan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo ke Kejati DKI.

“Betul, siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
 

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version