Asyik Judi Remi di Sukorejo Bojonegoro Kota, 2 Warga Diamankan dan Seorang Berhasil Kabur

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Dalam waktu yang sama, Satreskrim Polres Bojonegoro telah berhasil menggerebek 2 (dua) lokasi perjudian yakni, perjudian dadu dan judi remi. Judi dadu berhasil digerebek Unit Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro dan judi remi digerebek oleh Jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmad Gang Aspol, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (18/5/2017) sekira pukul 03:00 wib.

Penangkapan judi remi tersebut, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut, telah terjadi judi remi dengan taruhan uang. Mendapat laporan tersebut anggota Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro, langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenaranya, sekumpulan orang yang melakukan judi remi itu, langsung dilakukan penggerebekan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasubbag Humas AKP Mashadi,SH, membenarkan jika telah terjadi penggerekan perjudian jenis remi dengan taruhan uang yang berlangsung di depan rumah salah seorang warga yang berada di Jalan Basuki Rahmad Gang Aspol, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (18/5/2017) sekira pukul 03:00 wib.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Unit UPPA Satreskrim Polres Bojonegoro, petugas mendapati tiga orang yang sedang asyik bermain judi jenis remi menggunakan uang sebagai taruhannya. Melihat erjudian itu, anggota langsung melalukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku yang sedang bermain judi remi. Hanya saja, seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan lolos dari kejaran petugas. Namun, Polisi telah mengantongi identitas pelaku yang melarikan diri itu yaitu berinisial PJ dan kini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu berinisial BW (57) seorang warga yang tinggal di jalan Basuki Rahmad Gang Aspol, RT 33, RW 08, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, serta SG (53) warga di Jalan Basuki Rahmad, Gang Aspol, RT 18, RW 08, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.

Dua orang yang berhasil diamankan oleh petugas, kini sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP dan 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

“Adapun Barang bukti (bb) yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu uang tunai sebesar Rp 185 ribu dan satu set kartu remi,” tegas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, Kamis (18/5/2017).

Sementara itu ditempat terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, membenarkan adanya anggota Unit UPPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro yang telah melakukan penggerebekan judi remi dengan TKP Bojonegoro Kota.

Menanggapi penggerebekan judi remi tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, berpesan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro agar selalu bekerjasama dengan Polisi untuk melaporkan jika di lingkungannya masih terdapat kegiatan penyakit masyarakat (Pekat) termasuk segala jenis perjudian.

“Polres Bojonegoro berkomitmen untuk memberantas segala jenis perjudian. Apapun bentuk perjudian harus bersih di wilayah hukum Polres Bojonegoro ini,” tegas pria yang sebelumnya menjabat Bidpropam Polda Jatim itu, Kamis (18/5/2017). **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar