Berita Lamongan – Kekerasan terhadap wanita dilakukan seorang Pria Bernama Faris Ardiansyah dari Desa Sungegenen, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.
Faris ditangkap polisi setelah menganiaya selingkuhannya yang bernama Kurniawati. Faris menganiaya korban yang merupakan selingkuhannya karena menolak diajak menikah.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Deket, AKP Sri Iswati mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang tidak menerima tindakan tersebut lantas melapor ke polisi.
“Kejadiannya berlangsung di kos-kosan korban yang berada di Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket. Diketahui oleh saksi Nastain dan Sukarjo,” kata Sri ketika dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Sri menjelaskan, berdasarkan penuturan korban, antara pelaku dan korban terjalin hubungan asmara atau berpacaran. Meskipun, pelaku telah berkeluarga. Hubungan keduanya semula baik, namun tiba-tiba berubah setelah pelaku mengutarakan niat ingin menikahi korban.
“Pelaku emosi, karena ajakan untuk menikah ditolak oleh korban,” ucap Sri. Karena emosi itu, pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara dipukul bagian wajahnya hingga lebam. “Selanjutnya, pada Hari Selasa tanggal 17 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim beserta tiga anggota mendatangi rumah pelaku.
Tapi saat itu, pelaku keluar beserta keluarga dan orangtuanya,” kata Sri. Petugas kepolisian sempat menunggu, sebelum pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya. Pelaku mengakui telah menganiaya korban dan saat ini sudah berstatus tersangka. “Sudah tersangka. Kami jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Sri. (sumber:kompas.com)