Seorang Ibu Tega Buang Bayi Yang Baru Dilahirkannya di Jamban, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Seorang wanita berinisial SAN (19) yang tinggal di Desa Sumberjo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, telah mengakui membuang bayi yang baru dilahirkannya, Jum’at (18/5/2018) lalu.

Peristiwa itu diketahui saat orang tua pelaku Sri Lestari, curiga terhadap anaknya yang berada di kamar mandi cukup lama dan mengetahui ada darah dari dalam kamar mandi tersebut Sehingga dia menyuruh Riyanto (23) yang juga masih tetangga pelaku itu untuk mengecek keadaan korban.

Ketika dibuka, ternyata di dalam kamar mandi banyak darah seperti orang yang baru saja melahirkan. Sedangkan, kondisi pelaku sangat lemas hingga akhirnya dilarikan ke Puskesmas Margomulyo untuk memperoleh perawatan medis.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, kepada para awak media membenarkan adanya kejadian seorang ibu yang tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di sebuah jamban atau septi tank. Tindakan biadab seorang ibu terhadap bayinya itu dilakukan, Jum’at (18/5/2018).

“Ayu mengakui melahirkan bayi perempuanya di dalam kamar mandi rumahnya. Setelah itu, Ibu muda tersebut membuang bayinya ke dalam septik tank yang berada di belakang rumahnya itu,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, Sabtu (18/5/2018).

Saat diperiksa, SAN mengakui baru saja melahirkan bayi dan mengalami pendarahan serius. Pelaku juga mengakui telah membuang bayinya di jamban WC yang berada di belakang rumahnya.

Begitu mendapat pengakuan pelaku, warga langsung membongkar septik tank tersebut, namun bayi sudah diketahui dalam keadaan sudah tidak bernyawa alias telah tewas. Diduga pelaku tega membuang bayi karena bayi tersebut berasal dari hasil hubungan gelap.

“Kami masih terus malakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini,” ungkapnya.

Setekah dilakukan pemeriksaan terhadap jasad bayi tersebut, selanjutnya jasad bayi tersebut langsung dibawa ke RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro untuk dilakukan otopsi.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal 338 KUHP, tentang barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

**(Yan/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar