Tak Terima Gerungkan Knalpot Motor, 2 Geng Motor Bentrok di Bandung , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Tak Terima Gerungkan Knalpot Motor, 2 Geng Motor Bentrok di Bandung Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Tak Terima Gerungkan Knalpot Motor, 2 Geng Motor Bentrok di Bandung ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – 5 anggota geng motor ditangkap Polrestabes Bandung karena terlibat dalam bentrokan 2 geng motor yang terjadi di Jalan Cibeunying Kolot, Kota Bandung, pada 9 Maret 2023 lalu.
Kelimanya adlaah FA, MR, FB, RA, dan KA diamankan oleh polisi dan dibekuk 2 minggu setelah kejadian.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan, bentrokan tersebut bermula ketika pelaku dari geng motor GBR tiba-tiba mendatangi para korban yang sedang nongkrong.
Saat itu, pelaku datang dengan menggunakan penutup kepala sambil membawa senjata tajam hingga dan satu pucuk airgun. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menganiaya korban. Akibat kejadian itu, tercatat ada empat korban menderita sejumlah luka.
Baca Juga: Di Balik Pawai Timnas U-22: Taufany Diarak, Marselino Syukuran Internal Keluarga Saja
Seperti luka sobek pada bagian punggung hingga sobek pada bagian jari. Korban pun harus dirawat di RS untuk menjahit lukanya.
“Tanpa berbicara apapun langsung memukuli koban, membacok dan menembakkan senjata pada pada korban dan memukul pakai kayu,” jelasnya, Jumat (19/5).
Selain menangkap lima pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam sampai airgun jenis Glock 19.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku, aksi penganiayaan itu dipicu ketersinggungan yang terjadi sahari sebelum kejadian.
Baca Juga: Lewati Waktu Izin Tinggal, Warga AS Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai Bali, Biaya Tiket Tak Ditanggung
“Korban menggerungkan sepeda motornya di dekat pelaku yang sedang nongkrong. Pelaku yang tak terima memutuskan untuk menganiaya korban,” terang Budi seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Sebelum melakukan penganiayaan, para pelaku juga lebih dulu mengkonsumsi minuman keras. Saat ini, polisi masih memburu palaku lain sekaligus mendalami asal muasal kepemilikan airgun.
“Kejadian ini tidak boleh terulang, gerombolan bermotor tidak ada tempat di Kota Bandung,” tegas dia.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal selama 5 tahun.
Dikutip dari Jawa Pos