Jokowi Sebut Tak Ada Intervensi Politik dalam Kasus Johnny G Plate , Kabar Indonesia

RakyatnesiaJokowi Sebut Tak Ada Intervensi Politik dalam Kasus Johnny G Plate Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Jokowi Sebut Tak Ada Intervensi Politik dalam Kasus Johnny G Plate ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

 

Rakyatnesia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, kasus dugaan korupsi yang menimpa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tak ada intervensi politik dari pihak manapun. Ia menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut.

 

Pernyataan Jokowi ini menepis spekulasi terkait dugaan intervensi politik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, yang menjerat Johnny G. Plate.

 

“Kejagung akan terbuka dan saya yakin akan bekerja profesional,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5).

 

Kepala negara meminta seluruh pihak meminta untuk menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Ia meyakini, Kejagung akan profesional mengusut kasus tersebut.

 

“Kita harus menghormati proses hukum yang ada. Yang jelas Kejagung pasti profesional dan terbuka semua terkait kasus itu,” tegasnya.

 

Karena itu, agar organisasi di Kemenkominfo tetap berjalan, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi Plt Menkominfo.

 

“Plt pak Menko Polhukam,” ucap Jokowi.

 

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).

 

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

 

 

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

 

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version