Warga Sukorejo Kota Bojonegoro, Digerebek Saat Berjudi Dadu Pakai Kartu Remi

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pelaku perjuadian kembali dilakukan penggerebekan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro, Kamis (18/5/2017) sekira pukul 03:00 wib.. Kali ini, giliran judi jenis dadu yang ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan rumah salah seorang warga yang berada di Jl Basuki Rahmat, Gang Aspol, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Penangkapan perjudian dadu dengam memakai remi itu, berawal dari laporan masyarakat, dimana di lokasi tersebut telah berlangsung judi dadu dengan menggunakan taruhan uang. Mendapati laporan tersebut, pihak Unit Pidum Polres Bojonegoro langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Ternyata benar, di lokasi yang telah disebutkan oleh warga tersebut, telah berlangsung judi dadu dengan melibatkan 5 (lima) orang pelaku. Sehingga, pihak anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro, langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka yakni 1 (satu) Bandar dan 2 (dua) penombok. Sedangkan ada 2 (dua) pelaku berhasil melarikan diri dan lolos dari kejaran Polisi.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasubbag Humas AKP Mashadi,SH, membenarkan adanya penggerebekan judi jenis dadu yang berlangsung di Jl Basuki Rahmat, Gang Aspol, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (18/5/2017).

“Dalam penggerebekan itu, berhasil diamankan 1 bandar dan 2 penombok. Sedangkan 2 pelaku berhasil melarikan diri. Namun, kami sudah mengantongi nama pelaku yang melarikan diri tersebut dan sudah kita masukkan dalam DPO (Daftar Perncarian Orang),” tegas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Baureno tersebut.

Masih menurut Pak Mashadi – demikian Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, biasa disapa itu – menambahkan bahwa identitas para pelaku dalam penggerebekan judi dadu tersebut, yakni, pria berinisial MM bin KS (27) warga Jalan Basuki Rahmad, Gang Jokerti, RT 34, RW 08, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro kota, selaku bandar dan penombok berinisial LY bin TR (39) warga Jalan Basuki Rahmad, Gang Aspol, RT 18, RW 09, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota dan SM bin SK (60) warga Desa Sukorejo, Gang SDN, RT 19, RW 05, Kecamatan Bojonegoro Kota, ketiga pelaku tersebut berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti (bb) berupa uang tunai sebesar Rp 145 ribu dan 24 kartu remi yang terdiri dari 4 kartu bergambar berbeda dari angka satu (AS) sampai dengan angka enam.

Kepada ketiga, dijerat dengan dua pasal yang berbeda, yakni untuk MM bin KS (27) selaku bandar disangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara. Sedangkan dua orang lainnya yaitu LY bin TR (39) dan SM bin SK (60) disangkakan dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Secara terpisah Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, berpesan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro agar selalu bekerjasama dengan Polisi untuk melaporkan jika dilingkungannya masih terdapat kegiatan penyakit masyarakat (Pekat) termasuk segala jenis perjudian.

“Polres Bojonegoro berkomitmen untuk memberantas segala jenis perjudian. Apapun bentuk perjudian harus bersih di wilayah hukum Polres Bojonegoro ini,” tegas pria yang sebelumnya menjabat Bidpropam Polda Jatim itu, Kamis (18/5/2017). **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar