Cabuli 2 Bocah yang Masih Berusia 7 Tahun, Pedagang Jasuke Dibui , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Cabuli 2 Bocah yang Masih Berusia 7 Tahun, Pedagang Jasuke Dibui Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Cabuli 2 Bocah yang Masih Berusia 7 Tahun, Pedagang Jasuke Dibui ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang terduga pelaku pencabulan terhadap dua orang anak berinisial A, 40, di Palmerah Jakarta Barat pada Jumat (12/5) malam, dikutip dari Rakyatnesia.

“Peristiwa pencabulan terjadi pada 6 Mei 2023 pukul 14.30 WIB. TKP (tempat kejadian perkara) di Jakarta Barat, tepatnya di depan Puskesmas Kota Bambu Utara Palmerah Jakarta Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Andri mengatakan, pelaku berprofesi sebagai pedagang jagung susu keju (jasuke) keliling. Ia dilaporkan oleh seorang laki-laki berinisial SF, 38, karena mencabulidua orang korban berinisial Z (7) dan U (7) pada Jumat (12/5) siang.

Baca Juga: Sprint Race Menjadi Penolong Bagnaia Tetap Memuncaki Klasemen MotoGP

“Tersangka A berasal dari Bogor,Jawa Barat,” katanya. 

Andri menyebut peristiwa berawal ketika dia berjualan melihat korban yang sedang bermain di daerah tersebut sehingga menimbulkan niat untuk berbuat cabul terhadap korban.

“Dua orang korban sudah melaporkan kepada kami. Kami juga sudah mengambil barang bukti dan memeriksa enam orang saksi,” ungkap Andri.

Baca Juga: 2045, Indonesia Keluar dari 5 Besar Negara Berpenduduk Terbanyak

Saat ini pelaku terancam Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Jakarta Barat karena sedang menangani kasus ini.

Baca Juga: Menterinya Tersandung Kasus Korupsi, Kominfo Pastikan Ikuti Proses Hukum

Kawiyan mengimbau kepada para orang tua agar lebih berhati hati dalam mengawasi dan memberi perlindungan kepada anak.

“Kami berharap agar pelaku diberikan hukuman seadil-adilnya sesuai dengan UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi U no 35 tahun 2014,” kata Kawiyan.

Ia juga berharap agar korban tetap diberikan pemantauan agar korban sembuh dari trauma peristiwa itu. 

Baca Juga: BSI Minta Nasabah Tidak Mudah Percaya soal Informasi Soal Dugaan Kebocoran Data

“Mohon diawasi juga, lanjutnya, supaya hak haknya sebagai pelajar sehingga bisa tetap belajar, berkomunikasi dengan orang tua,” katanya. 

Ia juga mendukung segala bentuk tindakan penanganan yang dilakukan penegak hukum terkait kejahatan kekerasan dan diskriminasi anak.

“Untuk langkah selanjutnya kita akan lakukan pemeriksaan psikologis, kemudian akan melakukan pendampingan sampai ke pengadilan dan memastikan supaya hak korban terpenuhi melalui hak restitusi,” katanya. 

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version