Kejagung Tahan Menkominfo, Pakar: Bukti Hukum Berlaku untuk Semua , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Kejagung Tahan Menkominfo, Pakar: Bukti Hukum Berlaku untuk Semua Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Kejagung Tahan Menkominfo, Pakar: Bukti Hukum Berlaku untuk Semua ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo, Johnny G. Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka dilakukan usai Johnny menjalani pemeriksaan ketiga.

Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto berpendapat, langkah itu menunjukkan keberanian kejaksaan dalam mengusut sebuah kasus korupsi. Pangkalnya, menegakkan hukum sekalipun melibatkan pembantu presiden.

“Saya kira, ini patut jadi apresiasi sekaligus atensi publik. Artinya, keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti dan menangani sebuah peristiwa hukum yang terjadi di pemerintahan. Apalagi, ini dilakukan pembantu presiden,” kata Yusdianto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/5).

Yusdianto juga meyakini ada banyak pertimbangan yang dilakukan kejaksaan dalam menetapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu sebagai tersangka. 

“Artinya, hukum berlaku bagi semua orang dan jabatan yang melekat,” ucapnya.

Menurutnya, penetapan tersangka itu juga mendobrak persepsi publik. Yakni, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani mentersangkakan seorang menteri.

“Selama ini kan kita hanya mendengar (penetapan menteri sebagai tersangka korupsi) dari KPK saja. Tapi, sekarang (kejaksaan) sudah berani. Maka, kita harapkan ini sebagai langkah positif yang perlu disegerakan ditindaklanjuti,” tuturnya.

Yusdianto pun mendorong kejaksaan segera merampungkan berkas perkara Johnny Plate dan kasus tersebut, lalu dilimpahkan ke pengadilan. Harapannya, dapat menepis opini negatif yang berkembang dan dikaitkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Di sinilah kita mendorong kerja-kerja cepat. Saya harap ini benar-benar bukan perkara order apalagi terkait politik, tapi benar-benar perkara hukum dan berdampak terhadap kerugian negara yang signifikan. Apalagi, dilakukan petinggi negara,” paparnya

“Dengan begitu, kejaksaan mampu menepis dn mengaskan bahwa ini kasus hukum, bukan order politik. Maka, kejaksaan harus berdiri di atas rel hukum,” pungkas Yusdianto.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version